IZIN PT PLS DICABUT! HMB TUNTUT NEGARA KEMBALIKAN 12.264 HEKTARE TANAH ULAYAT MOSA KEPADA RAKYAT ADAT

"Dengan 5 Dasar Hukum Kuat, Masyarakat Adat Haruaya Mardomu Bulung Tolak Ada Lagi Korporasi Masuk"

TAPANULI SELATAN – PelitaSemesta.com – Setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut izin PT Panei Lika Sejahtera seluas 12.264 hektare di kawasan Mosa, BT Angkola, masyarakat adat kini menuntut satu hal: Kembalikan tanah itu kepada pemilik sahnya.

Tuntutan itu disampaikan Kaslan Dalimunthe, Sutan Mangaraja Siombaon Parlindungan, Ketua Tanah Ulayat Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB), Minggu (9/8/2026) di Palang Mosa.

“Kami berterima kasih Satgas PKH berani menertibkan. Tapi penertiban tanpa pengembalian hak, sama saja mengusir maling lalu biarkan rumah kosong dikuasai maling baru. 12.264 hektare ini harus dikembalikan kepada masyarakat adat HMB,” tegasnya.

2 Dekade Di rampas, Cukup Sudah!

HMB menyebut wilayah Mosa adalah bagian dari tanah ulayat eks Kekuriaan Sigalangan yang telah dirampas lebih dari 20 tahun oleh izin perusahaan.

“Kami tidak minta ganti rugi. Kami minta hak kami. Tanah ini warisan leluhur dan harus dikelola untuk kesejahteraan anak cucu di Palang Mosa dan Gunung Baringin,” ujar Kaslan.

 

5 DASAR HUKUM HMB YANG TIDAK TERBANTAHKAN

HMB datang bukan dengan tangan kosong. Ada 5 pilar hukum yang dikantongi:

1. BUKTI SEJARAH, Peta Belanda “Angkola Complex en Zuid Siondop”

Bukti bahwa Mosa sudah jadi wilayah adat jauh sebelum ada PT._

2. BUKTI YURIDIS

Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 230/PDT/2006 & No. 230/PDT/2026

_Negara lewat pengadilan sudah 2 kali menguatkan posisi HMB._

3. BUKTI LEGALITAS

SK Kemenkumham RI No. http://AHU-0001713.AH.01.38 Tahun 2022

_Negara sudah mengakui HMB sebagai lembaga masyarakat adat yang sah._

4. BUKTI ADAT

Akta Notaris Parsadaan HMB No. 6 Tahun 2006

_Bukti kelembagaan adat HMB sudah berjalan 20 tahun dengan aturan dan batas yang jelas._

5. BUKTI PERHATIAN PUSAT

Surat Kejaksaan Agung RI No: R.3483/F6/Fo2/12/2025

_Kasus ini sudah di meja Kejagung. Negara tidak bisa tutup mata lagi._

“Dengan 5 dasar ini, kami tidak meminta. Kami menuntut. Karena hukum, sejarah dan keadilan ada di pihak kami,”_ kata Kaslan.

 

Aksi Nyata: Pasang Badan di Lapangan

Sebagai simbol, HMB bersama DPD Rumah Amanat Mandiri Prabowo Subianto Setia 08 Berdaulat Tapsel sudah turun turlap ke Palang Mosa, 16 Juli 2026. Spanduk penegasan tanah adat telah dipasang.

Ketua DPD Rampas Setia 08 Tapsel, Erijon Damanik, menyatakan sikap keras:

“Kami akan kawal sampai tuntas. Jangan ada lagi izin baru terbit di atas tanah adat. Satgas PKH harus lanjutkan dengan verifikasi dan pemetaan partisipatif bersama HMB.”

Turut hadir Fadly Harris Bendahara DPD, Purba Ritonga, SH Sekretaris DPD, dan Martua Silaban tokoh Palang Mosa, yang juga Personil Khamtibmas.

 

Tuntutan HMB ke Negara:

1. Lakukan verifikasi dan pemetaan terbuka wilayah adat Mosa

2. Tinjau ulang status kawasan hutan yang tumpang tindih

3. Berikan kepastian hukum dan hak kelola kepada masyarakat adat HMB

Pesan Penutup:

_Cabut izin itu langkah awal. Mengembalikan hak rakyat adat itu ujian wibawa negara. HMB menunggu. Rakyat Adat menunggu. (H.Amir Hrp)

 

 

-    -    -