JANGAN KIRIM TNI-POLRI KE KONFLIK AGRARIA! KPA Minta DPR Turunkan Menteri, Bukan Aparat`

Sama dengan PT.PLS yang sudah di cabut izinnya per 26 Januari 2026 otomatis kembali ke masyarakat Adat

Mosa Palang – PelitaSemesta.com – Fakta pahit konflik agraria di Indonesia dibongkar habis di depan DPR RI. Sekjen KPA, Dewi Kartika, menegaskan pendekatan negara selama ini SALAH TOTAL.

“Kalau ada konflik agraria, yang diturunkan jangan polisi dan TNI. Yang diturunkan itu adalah para menteri, perwakilan dari kementerian dan lembaga,” tegas Dewi dalam RDP di DPR RI, dikutip dari Kompas.

Ia menyoroti nasib petani, nelayan, masyarakat adat, hingga perempuan pedesaan yang selalu *vis a vis dengan laras aparat*, bukan dengan solusi.

NEGARA MELANGGAR UUPA SENDIRI

Dewi membongkar akar masalah. Sejak Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 diundangkan, negara wajib mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia sejak dari tingkat desa. Faktanya?

“Pendaftaran tanah itu tidak kunjung dilakukan. Lah bagaimana rakyat bisa punya sertifikat?” kecamnya.

Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dibanggakan pemerintah dinilai “sangat diskriminatif”.

“Ketika itu adalah konflik, masih tumpang tindih dengan konsesi, itu nggak akan hanya dicatat, nggak akan diurus lagi. Itulah diskriminasi terhadap pendaftaran tanah,” ungkapnya.

Ia menyebut sistem pendaftaran tanah kita bukan sesuai mandat UUPA, tapi melahirkan “dualisme pertanahan”.

REFORMA AGRARIA DIPING-PONG MENTERI

Dewi menyentil langsung dua menteri: Raja Juli Antoni (Menteri Kehutanan) dan Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN).

“Ini Bapak Raja Juli sama Pak Nusron harus kerja sama erat. Kenapa? Karena reforma agraria itu bukan hanya tanggung jawab Kementerian Agraria. Tanggung jawab juga Kementerian Kehutanan,” katanya.

Ia mengungkap target reforma agraria 9 juta hektare, 4,1 juta hektare di antaranya ada di Kementerian Kehutanan. Tapi prosesnya tidak kolaboratif.

“Kami sudah berpengalaman. Selalu oh kalau masalah PTPN ke BUMN saja. Oh kalau masalah kehutanan ke Kehutanan saja, kalau masalah HGU ke Pak Nusron saja. Jadi rakyat itu sudah mengadu di tingkat Pemda, Provinsi sampai Nasional di-pingpong,” keluhnya.

“Hanya ada kanal pengaduan tapi tidak ada kanal penyelesaian.”

RELEVANSI UNTUK TAPSEL – PT ANJ

Pernyataan ini sangat relevan dengan perjuangan Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung, Tapanuli Selatan.

Kasus dugaan tumpang tindih HGU PT. Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Tbk dengan Lobu dan Tanah Adat adalah contoh nyata diskriminasi PTSL. Tanah adat yang sudah puluhan tahun dihuni tidak bisa disertifikat karena klaim sudah masuk konsesi HGU. Inilah yang disebut KPA sebagai pendekatan legalistik yang menjebak rakyat.

Warga yang tidak punya sertifikat langsung dicap ilegal, perambah.

Padahal, seperti kata Dewi, negara sendiri yang gagal mendaftarkan sejak 1960.

Ketua Parsadaan, Kaslan Dalimunthe dan Ketua DPD RAMPAS Tapsel, Erijon Damanik, telah meminta Kapolres Tapsel untuk menghadirkan semua stakeholder (Dinas Pertanian, DLH, BPN, KPH X, dan 5 Camat) untuk ukur ulang dan validasi HGU PT ANJ, sesuai amanat Pasal 12 & 13 Putusan MK 2025.

Sama dengan PT.PLS yang sudah di cabut izinnya per 26 Januari 2026 otomatis kembali ke masyarakat Adat, jangan ada istilah ganti kulit, macam ular aja, ujar Kaslan.

Jika negara tetap mengirim aparat, bukan menteri dan solusi, maka konflik agraria di Tapsel akan terus berulang, terutama di mosa palang Angkola Selatan. (H.Amir. Hrp)

-    -    -