Gelar Baru FB Harus Disikapi Serius Oleh Presiden, Agar Tidak Jadi Parasit Di KPK

0
22

Jakarta – Pelitasemesta.com – Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Apresiasi Polda Metro Jaya yang telah berani Menggarap Kasus dugaan Pemerasaan SYL yang melibatkan mantan menteri era jokowi dan petinggi KPK, tentunya hal tersebut merupakan suatu kemajuan penegakan hukum bahwa Polri tidak tebang pilih dalam mengusut tindak pidana yang dilakukan para elit pejabat tinggi negara.

Hal ini di Sampaikan Presiden KPI(Kongres Pemuda Indonesia) kepada Pelitasemesta.com di Kantor nya Jakarta, Kamis 23/11.

Pandangan Masyarakat Hukum Tumpul keatas dan tajam kebawah terpatahkan dengan adanya kasus dugaan pemerasan SYL VS FB, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin baik, tentunya hal tersebut harus dijaga Polri agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di institusi Polri semakin meningkat dan tidak menurun.

Kongres Pemuda Indonesia sangat mengapreasiasi Penyidik Polri yang telah berani meningkatkan status FB dari saksi menjadi Tersangka atas kasus dugaan pemerasan tersebut.

Gelar baru yang diberikan Penyidik Polda Metro Jaya terhadap FB, harus disikapi serius oleh Presiden karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Kongres Pemuda Indonesia menyarankan agar FB mengundurkan diri dari Jabatannya di KPK untuk lebih fokus terhadap kasus yang menimpanya mengingat gelar baru yang diberikan Penyidik Polri terhadap FB merupakan hal yang sangat serius untuk diselesaikan atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pejabat murahan dan norak.

Kongres Pemuda Indonesia menilai, apabila FB tidak mengundurkan diri dalam waktu dekat dengan adanya status penetapan TSK terhadap FB sudah selayaknya Presiden memberhentikan FB dari jabatannya di KPK, Gelar baru yang diberikan penyidik tersebut terhadap FB tentunya sudah melanggar Pasal 32 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yakni pimpinan dapat diberhentikan salah satunya dengan alasan telah melakukan perbuatan tercela.
Dan perbuatan tersebut sangat menciderai hati masyarakat dan mencoreng reputasi penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi di Era kabinet jokowi apabila tidak disikapi serius oleh Presiden Republik Indonesia.(Iskandar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini