Medan – PelitaSemesta.com – Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) pribadi di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/9/2025), IFS mengungkap adanya dugaan praktik tidak sehat yang melibatkan oknum kejaksaan inisial YZ, hingga beberapa orang pejabat Pemko Padangsidimpuan.
Dalam persidangan, IFS juga mengaku bahwa pada tahun 2023, dirinya dihubungi oleh seorang jaksa berinisial YZ. Jaksa tersebut disebut-sebut meminta dana sebesar Rp500 juta dengan alasan mengetahui adanya pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh oknum lain.
Atas perintah wali kota, IFS kemudian menghimpun dana dari sejumlah kepala desa di Padangsidimpuan. Total terkumpul Rp300 juta, ditambah Rp50 juta dari wali kota, sehingga terkumpul Rp350 juta. Dana tersebut, menurut pengakuannya, diserahkan melalui sopir pribadi kepada YZ, mantan kasi intel Kejari Padangsidimpuan yang saat ini bertugas di Kepri.
Fakta ini juga sudah pernah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 10 Februari 2025. Namun, IFS mengaku penyidik Kejati Sumut sempat memintanya menghapus bagian keterangan yang menyebutkan nama YZ.
IFS menambahkan, dirinya sempat dijanjikan bahwa bila kerugian negara dikembalikan penuh, ia hanya akan dituntut 1,5 tahun penjara sesuai pedoman pemidanaan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020. Namun kenyataannya, pekan lalu JPU menuntutnya dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 tahun.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp5.962.500.000. Sebelumnya, terdakwa IFS telah mengembalikan uang sebesar Rp3.500.000.000 melalui kuasa hukumnya, itu Pengembalian tahap kedua, selanjutnya sebesar Rp2,462.000.000.
Seluruh kerugian negara telah dikembalikan dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,96 miliar. Dana yang sudah dititipkan IFS ke rekening penitipan Kejati Sumut akhirnya dirampas untuk negara.
Sementara mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, YZ memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi Wartawan terkait dana yang di terimanya.
“No comment akan hal itu bang. Semua orang bisa bicara karena keadaananya sendiri, kita hormati prosesnya.”
Terpisah Erijon Damanik Sekretaris Jenderal Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J) saat dimintai komentarnya via seluler, mengatakan agar proses hukum di buka seterang terangnya, sebab menurut beliau adanya intervensi Aparat Penegak Hukum.
Kepada Kejaksaan Agung Erijon Damanik juga meminta agar tidak melindungi bawahanya yang terlibat makelar kasus. Sebab Kerugian Negara telah di Kembalikan penuh, uang yang ditermia YZ itu, Siapa yang nanggung jadinya, terdakwa kah?.
Ketika di BAP IFS di iming imingi keringanan hukuman agar nama YZ tidak disebut, ada apa permainan ini?,ujar Erijon dengan tegas.
Sementara kita ketahui Kejagung baru baru ini buat pernyataan, tidak akan pandang bulu kepada bawahanya yang terlibat makelar kasus.
Nah di sini kita buktikan ucapan beliau, ujar Erijon dengan nada semangat.
Mari kita tilik harta kekayaan Yunius Zega yang hampir mencapai 20 Miliyard, dari mana? Sumber LHKPN, Ungkap Erijon. Sebab kalau dari gaji jaksa nilai itu tidak mungkin tercapai, tapi siapa tahu ada warisan mungkin bisalah, kita akan investigasi ke kampung halaman beliau ambil referensinya, tapi kalau dari penyalah gunaan wewenang jabatan jelas bisa mencapai nilai itu, referensinya kasus IFS, ungkapannya mengahiri dengan harap Kejagung Sanitiar Burhanuddin respon dengan ke kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas karena menyeret banyak nama pejabat serta dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Publik kini menantikan putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum IFS, dan sekaligus menguji transparansi penegakan hukum di Sumatera Utara, terutama di Kota Padangsidimpuan. ( HaryandoD)