TAPANULI SELATAN – PelitaSemesta.com – Izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026 di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Dari ke 28 perusahaan yang izinnya dicabut Presiden Republik Indonesia, 2 diantaranya adalah PT. Agincourt Resources (AR) yang bergerak dibidang Pertambangan dan PT. Nort Sumatra Hydro Energy (NSHE). Kedua Perusahaan ini berlokasi dikawasan Ekosistem Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Muncul beragam polemik dan tanggapan di Kecamatan Batang Toru, Tapsel. Dimana beredar terbentangnya spanduk yang terkesan mendukung keberadaan PT. AR. Namun spanduk yang mengatasnamakan masyarakat itu mendapat kecaman dari beragam pihak.
Seperti diketahui bersama Batang Toru merupakan daerah yang paling terdampak atas terjadinya banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi beberapa waktu lalu tepatnya di Desa Garoga, hingga merenggut korban nyawa manusia, rusaknya rumah warga, rusaknya Masjid, rusaknya Sekolah dan layanan publik lainnya, tragisnya masih banyak korban yang belum di temukan.
Ditambah lagi beredarnya informasi pemberitaan disalahsatu media online, dimana Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut Istana tidak mempermasalahkan sejumlah perusahaan di Sumatera yang izinnya telah dicabut pemerintah namun masih beroperasi.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Erijon Damanik, berangkat ke Jakarta untuk, bisa bertemu bertemu langsung dengan Dewan Kehormatan DPP., dalam menyikapi hal ini.
” Saya berangkat langsung ke Jakarta berharap bisa bertemu dengan Dewan Kehormatan DPP Rampas Setia 08 Berdaulat. Untuk menyampaikan perihal yang terjadi di Tapsel Khususnya di Kecamatan Batang Toru, agar Perusahaan yang dianggap melanggar supaya di stop total dulu operasionalnya “,ujar Erijon.
Sebab, lanjut Erijon jika perusahaan yang melanggar aturan maupun izin sudah dicabut, namun tetap bisa beroperasi akan melukai hati masyarakat yang masih suasana berduka atas terjadinya musibah bencana dashyat yang melanda daerah tersebut beberapa waktu lalu.
” Persolan ini harus segera dikaji oleh pemerintah. Artinya jangan semudah itu sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang dianggap melanggar keras aturan. Lihat dulu kondisi masyarakat mu akibat dampak ulah mereka “tandas Erijon.
Selain itu, Ketua DPD Rampas juga membawa persolaan tentang pengelolaan dana Dividen, CSR, PPM, mulai tahun 2015 sampai 2025 PT. AR. Dia mengatakan sejauh ini dampak dari ketiga dana itu belum begitu maksimal terhadap peningkatan ekonomi masyarakat di Tapsel khususnya di dua kecamatan lingkar tambang.
” Persoalan Dana Dividen, CSR, PPM yang bersumber dari PT. AR, akan kami kaji bersam tim di Jakarta untuk ditindak lanjuti apakah ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya. Jika nanti terbukti ada dugaan KKN disitu akan kami tindak lanjuti ke APH “, pungkas Erijon.(BG)











-
-