KPK Diminta Usut Dana Dividen, CSR dan PPM Usai Izin PT. AR Resmi Dicabut Presiden

Harusnya Pihak PT. AR dan Pemkab Tapsel, saat itu lebih memprioritaskan anggaran sebesar 13 Milliar ke program mitigasi bencana

TAPANULI SELATAN – PelitaSemesta.com – Buntut dicabutnya Izin 28 Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan. Hal ini berdasarkan auidit pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, oleh Satgas Peneriban Kawasan Hutan (PKH).

Berdasarkan informasi, salah satu perusahaan tersebut yang dicabut izinnya adalah PT.AR (Agincourt Resources) terletak di Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Indonesia. dengan luas konsesi mencakup area sekitar 479 hektar.

Ekosistem konsesi PT AR terdiri dari hutan hujan tropis, semak belukar, lahan pertanian, dan Biodiversitas: Ekosistem konsesi PT. AR merupakan habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna, termasuk beberapa spesies yang dilindungi seperti orangutan (Pongo Tapanuliensis), harimau sumatra, dan burung rangkong.

Kemudian, berdasarkan sumber yang didapat Tim, PT. AR telah melakukan upaya konservasi dan pengelolaan lingkungan untuk meminimalkan dampak operasionalnya terhadap ekosistem konsesi.

Terkait Hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Erijon Damanik, menyoal buntut dicabutnya izin Perusahaan PT. AR , oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Dia mengatakan pengelolan Dana Dividen, Corporate Social, Responsibility (CSR), Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), layak diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dari tahun 2015 hingga tahun 2025.

Katanya lagi, kenapa demikian sebab sesuai informasi dan data yang diperolehnya bahwa PT. AR telah melakukan upaya konservasi dan pengelolaan lingkungan untuk meminimalkan dampak operasionalnya terhadap ekosistem konsesi.

” Jika memang PT AR sebagai perusahaan telah mengalokasikan sebagian anggarannya untuk mendukung ekosistem di sekitarnya, melalui CSR, tentu hutan tropis di kawasan ekosistem konsesinya tetap terawat dan terpelihara kelestariannya “ujar Erijon.

Disisi lain, ungkap Erijon Pembangunan Menara Pandang Kebun Raya Sipirok ditahun 2020 dan selesai ditahun 2021, bersumber dari anggaran PT Agincourt Resources (PTAR) melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di bidang lingkungan.

Total anggaran yang dikeluarkan oleh PT.AR untuk pembangunan Menara Pandang ini mencapai lebih dari Rp13 miliar. Menara Pandang setinggi 31,5 meter ini memiliki 7 lantai dan dilengkapi dengan lift elevator, serta dibangun dengan menggunakan pondasi tiang pancang yang diikat dengan balok-balok beton bertulang.

” Harusnya Pihak PT. AR dan Pemkab Tapsel, saat itu lebih memprioritaskan anggaran sebesar 13 Milliar ke program mitigasi bencana, Khususnya di daerah lingkar tambang. Ini justru lebih fokus pada pembangunan proyek fisik Menara Pandang yang berada jauh dari dua kecamatan daerah lingkar tambang. Ada apa ? ” ungkap Erijon.

Beranjak dari hal tersebut, Kata Erijon, DPD Rampas Setia 08 Berdaulat akan membawa dokumen – dokumen penting terkait dugaan kerusakan hutan di kawasan ekosistem Batang Toru ke DPP Rampas Setia 08 Pusat, untuk selanjutnya melaporkan ke pihak pemerintah yang berwenang.

” Dalam waktu dekat ini Saya bersama Tim Investigatif akan berangkat langsung ke Jakarta melaporkan semua dugaan kerusakan hutan tropis dan terkait pengelolaan Dana Dividen, CSR, PPM, Tambang Emas Martabe atau PT. AR Untuk mengkaji bersama tim ahli, Jika nanti hasil kajian ditemukan dugaan penyimpangan akan kita laporkan langsung ke KPK “pungkasnya.(BG)

-    -    -