Jakarta- Pelitasemesta.com – Pada hari ini, Rabu tanggal 3 Mei 2023. Tim Penasihat Hukum korban First Travel mendatangi Komnas HAM untuk memohonkan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum terkait Putusan Peninjauan Kembali kasus First Travel yang akan memasuki waktu 1 tahun pada bulan Mei ini.
Putusan dengan Nomor : 365 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Mei 2022 yang pada intinya memutuskan mengembalikan aset-aset First Travel kepada yang berhak Sampai dengan saat ini para Korban First Travel belum mendapatkan pengembalian dari aset-aset tersebut.
Oleh karena itu, Penasihat Hukum yang telah mendapat mandat dari para Korban First Travel mendatangi Komnas HAM agar mendapatkan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum.
Pitra Romadoni Nasution selaku ketua Tim, memprotes kinerja Mahkamah Agung RI karena lamban dalam menyerahkan salinan resmi Putusan PK kepada Kejaksaan Negeri Depok, sehingga pihak kejaksaan sulit untuk mengajukan Permohonan Eksekusi terhadap Putusan tersebut.
Pitra Romadoni meminta Ketua Mahkamah Agung RI segera meng evaluasi kinerja anggotanya agar masyarakat tidak dirugikan seperti yang di alami oleh Korban First Travel dimana sampai saat ini sejak Putusan Peninjauan Kembali di putus belum ada titik terang atas kasus korban first travel tersebut, dan Putusannya juga belum bisa di akses sampai saat ini sehingga merugikan masyarakat, tutupnya. (DTT)