TAPANULI SELATAN – PelitaSemesta.com – Ðewan Pimpinan Daerah (DPD) Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tapanuli (Selatan) Minta kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto supaya memberikan langkah hukum lebih lanjut kepada 2 Korporasi yang telah melakukan pelanggaran serius hingga terjadinya bencana dasyat.

Hal ini ditegaskan Erijon Damanik, Selaku Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Tapsel, usai Presiden mencabut Izin 28 perusahaan, ini bentuk pengakuan negara bahwa telah terjadi pelanggaran serius yang dilakukan korporasi.
” Jika sudah terbukti melakukan pelanggaran hingga menelan korban jiwa, kerusakan insfratruktur fatal, lumpuhnya ekonomi masyarakat, maka perlu diberikan sangsi hukum lebih lanjut kepada oknum – oknum yang bertanggung jawab dari 2 korporasi bahkan diluar korporasi yang perlu dianggap bertanggung jawab ” pungkasnya.
Menurut Erijon, tidak boleh ada satupun pihak maupun oknum yang cuci tangan bahkan buang badan atas kejadian bencana dasyat banjir bandang dan tanah longsor hingga menghanyutkan kayu golondingan yang menghantam pemukiman masyarakat. Maka dari itu jangan berhenti pada sangsi administratif saja.
” Ketika izin diberikan tanggung jawab hukum tentu melekat. Ketika hutan dihancurkan dan masyarakat jadi korban. Maka perlu diberikan sangsi pidana dan perdata harus diberikan tanpa memandang siapa dia hebat atau tidak hebat “tandasnya.
Sambung Erijon, Korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran dan perusakan lingkungan, khususnya yang menjadi pemicu banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan, diduga dianggap paling rakus ruang hingga diduga paling sering menyisakan luka ekoligis.
” Ini bukan soal administrasi. Ini soal nyawa manusia, rumah masyarakat, Masjid, fasilitas publik, sekolah yang hancur. Tentu ini harus berujung pada pertangung jawaban pidana maupun perdata. Tegakkan hukum seadil – adilnya “pintanya.
Lanjut Damanik, kerusakan hutan tidak muncul tiba – tiba. Katanya, ia lahir diduga dari keputusan politik yang memberi ruang pada eksploitasi, lalu terkesan menutup mata saat dampaknya menghantam masyarakat.
” Dalam hal ini pencabutan izin 2
Perusahaan tentu menjadi alarm keras bagi negara khususnya di daerah ini. Jika negara berhenti sampai disitu saja. Maka pesan yang disampaikan sangat berbahaya. Kesannya korporasi boleh merusak hutan, asal siap hilang izin tanpa harus menjalani pertanggung jawaban hukum. Enak aja ya enak di ente sakitnya di masyaraka”, tutup Erijon.
Perlu kita ketahui bersama langkah tegas yang dilakukan demi Rakyatnya, Pesiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui keputusan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026 di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Pras kepada awak media.
Dari ke 28 perusahaan yang izinnya dicabut Presiden Republik Indonesia, 2 diantaranya adalah PT. Agincourt Resources (AR) yang bergerak dibidang Pertambangan dan PT. Nort Sumatra Hydro Energy (NSHE). Kedua Perusahaan ini berlokasi dikawasan Ekosistem Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.(BG)











-
-