PT. Toba Pulp Lestari Jarah Tanah Milik Rakyat di Angkola Timur

Hak kepemilikan rakyat atas tanah yang sudah ada sebelum Pt. TPL dapat izin Menteri Kehutanan

Pargarutan Dolok – PelitaSemesta.com – Tingkah Pt. Toba Pulp Lestari (TPL)`menjajah` Kabupaten Tapsel belakangan ini makin menjadi-jadi. Sejak dari tingkatan direksi, managemen dan humas Pt. TPL tidak peduli dengan sorotan berbagai elemen di Kab. Tapsel, maju terus seolah milik sendiri menghabisi kayu di daerah Tapsel untuk diangkut ke Porsea untuk diolah pabrik jadi bubur kertas.

Mulai dari menerbitkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) No. SK: 046/TPL-Um/I/tgl 16 Januari 2012 seluas 582,5 Ha di Sektor Psp yang tumpang-tindih dengan tanah hak milik rakyat, menebang hantam-kromo tak peduli tanaman pinus dan karet berada di atas tanah rakyat, dibebaskan Dinas Kehutanan angkut kayu ke pabrik TPL di Porsea tanpa didahului Laporan Hasil Penebangan (LHP), Kayu Bulat (KB) dianggap dan dibuat seolah Kayu Bulat Kecil (KBK).

Keterangan photo : Penebangan TPL di lokasi tanah rakyat di Simandalu Desa Paran Dolok.

Hebatnya, semua kasus tsb dilakukan terang-terangan di depan pandangan mata rakyat petani desa-desa di kecamatan Angkola Timur. Hak kepemilikan rakyat atas tanah yang sudah ada sebelum Pt. TPL dapat izin Menteri Kehutanan (Menhut), bahkan jauh hari sebelum Pemerintah Orde Baru melakukan proyek `tanam-paksa` reboisasi di atas tanah milik pribadi rakyat yang konon dikawal militer bersenjata, diacuhkan Pt. TPL.

Salah satu kasus terjadi di Dusun Hasobe Desa Marisi, sejumlah tanah milik rakyat di Hasobe dimasukkan Direktur TPL, Juanda Panjaitan ke dalam areal RKT 2012. Namun ketika seorang antek TPL bernama Lukman Harahap coba menebang ke dalam tanah milik rakyat di Hasobe, buntutnya diusir dan kayu tak bisa diangkut TPL akibat kebun dan sawah sekeliling penebangan TPL diblokade rakyat, berlanjut manager TPL Sektor Padangsidimpuan (Psp) James Tampubolon disomasi kuasa-hukum rakyat lengkap bukti kepemilikan sah, tanpa mampu membantah.

Kasus terakhir terjadi di Dusun Simandalu Desa Pargarutan Dolok dan di Banggua Desa Pal-11. Beberapa warga rakyat petani di Angkola Timur mengadukan kasus penjarahan TPL masuk ke tanah rakyat berlanjut pemberian kuasa-hukum kepada lembaga swadaya masyarakat Aliansi Rakyat Merdeka (Alarm), sekaligus memberikan beberapa dokumen otentik sebagai bukti sah hak kepemilikan mereka di atas tanah yang dijarah TPL.

Ketika pers didampingi rakyat pemilik tanah, beberapa aktifis Alarm melakukan peninjauan ke lokasi tanah milik rakyat di Pargarutan Dolok dan Pal-11, yaitu di lokasi Banggua dan Simandalu pada Hari Sabtu tgl. 2 Juni 2012, berhasil memergoki beberapa alat-berat TPL seperti excavator dan Jonder sedang menebang ribuan batang kayu karet dan pinus, sementara sejumlah truk logging dan tronton sibuk angkut kayu dari tanah rakyat.

Sewaktu aktifis Alarm selaku kuasa rakyat menyetop penebangan dan mengusir buruh karyawan TPL keluar dari tanah rakyat dengan peringatan agar Barang Bukti tumpukan kayu tidak diangkut, para operator dan karyawan coba melapor ke basecamp TPL di Maragordong, namun setelah ditunggu beberapa waktu tak seorang pun satpam dan security TPL yang datang membela karyawannya ke lokasi tanah rakyat di Banggua.

Klarifikasi pers ke pihak TPL gagal total, mulai dari Direktur Juanda Panjaitan, Kordinator Sektor Simon Sidabukke, manager camp James Tampubolon, Kordinator Humas Bekman Ritonga beserta stafnya Riza Pasaribu dan Tongku Pane yang semua pejabat TPL tsb dikirim sms konfirmasi, tak satu pun mampu menjawab.

Terakhir, Morniff Hutasuhut dir. Lsm Alarm selaku kuasa tanah rakyat di Banggua dan Simandalu menegaskan, Hak kepemilikan rakyat atas tanah tsb diakui Uud 1945 pasal 28, UU Agraria No. 5 Tahun 1960, PP No. 26 Tahun 2005 bahkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.50/Menhut-II/2011. Jika TPL beserta para anteknya yang dipionkan jadi operator penebangan di atas tanah rakyat coba mengelak dari tanggungjawab sanksi hukum dan ganti-rugi ekonomi kepada rakyat setempat, urusan selanjutnya diteruskan ke instansi berwajib guna proses pidana, ketus Morniff. (DTT)

( Alm. ARM Hutasuhut ) Tulisan ini pernah di muat di media cetak, Aspirasi, Bona Pasogit, Metro Media, Koran Desa, dan Berita Mandiri.

Editor : Erijon Damanik

 

 

 

-    -    -