TAPANULI SELATAN – PelitaSemesta.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), sesuai mottonya ” Buat Masyarakat Tersenyum “, menyoal kinerja Bupati Gus Irawan Pasaribu, dalam satu tahun kepemimpinannya.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua DPD Rampas 08 Berdaulat Tapsel, Erijon Damanik. Dimana kata dia, sejauh ini kepemimpinan Gus Irawan Pasaribu sebagai Bupati dinilai belum maksimal. Khususnya menyangkut tentang pelaksanaan pembangunan proyek fisik tahun anggaran 2025 diduga amburadul.
” Bupati Gus Irawan harus bertanggung jawab atas dugaan amburadulnya pelaksanaan pembangunan proyek fisik tahun anggaran 2025. Dimana hasil amatan investigatif kita dilapangan dikerjakan diduga tidak sesuai bestek “, ungkapnya.
Sebab, kata Erijon, Bupati memiliki tanggung jawab penting dalam pelaksanaan pembangunan proyek fisik di daerahnya, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sambungnya, maka dari itu Bupati Gus harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan proyek pembangunan di daerahnya kepada masyarakat dan pemerintah pusat, atas dugaan amburadulnya proyek – proyek fisik di berbagai sektor.
” Karena Bupati bertanggung jawab untuk merencanakan dan menganggarkan proyek fisik di daerahnya, sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat “beber Erijon.
Selain itu kata Erijon, Bupati bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan proyek fisik di daerahnya, untuk memastikan bahwa proyek tersebut dilaksanakan sesuai dengan rencana dan anggaran.
” Bupati bertanggung jawab untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait, seperti dinas-dinas, untuk memastikan bahwa proyek fisik di daerahnya dilaksanakan dengan efektif dan efisien “ujar Erijon.
Dalam hal ini Erijon Damanik, membeberkan beberapa sektor dugaan amburadulnya pelaksanaan proyek fisik dilapangan, semisal terkait bantuan CSR Bank Sumut tentang Excapator, Pembangunan lapangan Mini Soccer yang ini kondisi pembangungannya terbengkalai.
Belum lagi soal sorotan terhadap.anggaran Dividen, CSR, PPM, sejumlah perusahaan yang beroperasi di Tapsel, Misalnya PT. AR, Pabrik Kapur, Pabrik Perkebunan, Bank Sumut.
Terkait bantuan excapator saat dikonfirmasi dan klarifikasi ke BPBD Tapsel, Kamis (15/1/2026), perjalanan dan mekanisme pengajuan propisalnya ke Bank Sumut, menimbulkan pertanyaan besar, sebab pihak BPBD tidak tahu menahu soal itu.
” Nggak ada permohonan, makanya saya heran mengapa begini pertanyaan ini. Saya rasa tidak ada mengajukan proposal. Kecuali pimpinan yang diatas yang apa ?”ungkap Sekretaris BPBD Tspsel.
Lebih lanjut Erijon sangat menyesalkan terkait pembangunan lapangan Mini Soccer di area kebun Raya Sipirok, dimana kata dia pembangunan lapangan tersebut belum mengacu pada skala prioritas pembangunan apalagi disituasi efisiensi anggaran ini.
” Macam mananya Pemkab Tapsel ini ? Apakah lapangan Mini Soccer itu sangat urgent untuk kesejahteraan dan peningkatan ekonomi masyarakat ditengah – tengah efisiensi anggaran. Tolong dulu jawab Pak Bupati “, pungkas Erijon.
Kemudian pembangunan jalan dan jembatan, seperti jalan menuju Desa Sihopur, Kecamatan Angkola Selatan, Bangunan Gedung dan Pagar Sekolah Dinas Pendidikan Tapsel diduga tidak dikerjakan secara propesional, dan pembangunan Jalan Usaha Tani diduga dikerjakan tidak sesuai bestek.
Demikian juga Program unggulan 1000 kolam, yang sampai saat ini tidak signifikan menunjukkan, peningkatan ekonomi di tengah tengah masyarkat.
Hasil discusi dengan Kadis Perikanan ada 700 kolam yang sudah jadi, bantuan juga kita serahkan ke lubuk larangan, katanya lengkap dengan pakan.
Hasil investigasi Rampas 08 di lapangan hanya nilai 25 % Realisasi terkait APBD 2025, tegas Erijon.
Dan terkhusus pada sorotan Pembangunan tiga gedung di RSUD Kabupaten Tapanuli Selatan, sesuai amatan dilapangan, hingga awal januari 2026 belum selesai dikerjakan Gedung tersebut :
Gedung PICU
Nilai Kontrak: Rp2.450.000.000
Pelaksana: CV Perintis Kemerdekaan
Masa Kerja: 120 hari kalender (23 Juli–19 November 2025)
– Pembangunan Gedung NICU
Nilai Kontrak: Rp2.460.500.000
Pelaksana: CV Harapan Bunda
Masa Kerja: 120 hari kalender (23 Juli–19 November 2025)
– Pembangunan Gedung CT-Scan
Nilai Kontrak: Rp1.946.000.000
Pelaksana: CV Putra Sehati Mandiri
Masa Kerja: 120 hari kalender (23 Juli–19 November 2025).
Beranjak dari kondisi itu semua, DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Tapsel, akan membawa semua dugaan persoalan ini ke DPP Pusat, untuk selanjutnya dibahas. Bila ditemukan adanya dugaan KKN, tentu Kita laporkan kepihak yang berwenang.
” Bila nantinya tim menemukan adanya praktik dugaan KKN dalam persolan ini. Rampas Setia 08 tidak segan – segan akan melaporkannya ke pihak berwenang. Tentu ini sebagai bentuk kontrol sosial kita terhadap kinerja aparatur pemerintah terkait pengelolaan anggaran negara/Daerah “pungkas Erijon.(BG)













-
-