Padangsidimpuan – PelitaSemesta.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara mengadakan acara sosialisasi Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 dan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk menyusun Visi Misi dan Program calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan. Acara ini berlangsung di Hotel Mega Permata, Jalan Imam Bonjol, Kota Padangsidimpuan, (Kamis, 18/7).
Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Padangsidimpuan H Timur Tumanggor melalui Asisten I Iswan Nagabe menekankan pentingnya kesesuaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan Visi Misi yang jelas untuk lima tahun ke depan.
Tagor Dumora, Ketua KPU Padangsidimpuan, menyampaikan persyaratan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di mana calon dari Partai minimal harus mencakup 20% dari 30 kursi di DPRD Kota Padangsidimpuan.
“persyaratan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di mana calon dari Partai minimal harus mencakup 20% dari 30 kursi di DPRD Kota Padangsidimpuan yaitu 6 kursi.” Ujar Ketua KPU Tagor Lubis.
Turut hadir dalam acara tersebut Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, yang diwakili oleh Waka Polres Kompol Rahman Thahir Harahap, serta Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Padangsidimpuan, Fadlyka Himmah Syahputera Harahap. Mereka menjelaskan tahapan yang dilakukan dalam persiapan pemilihan serentak tahun 2024 dan pentingnya partisipasi Partai dan masyarakat dalam proses tersebut.
Dengan penekanan pada persiapan pemilihan serentak tahun 2024, KPU Padangsidimpuan menunjukkan komitmennya untuk menyelenggarakan pemilihan secara transparan dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. (DTT)