Terkait Video Asusila Yang Meresahkan Masyarakat Dan Anak Dibawah Umur

0
18

Jakarta- Pelitasemesta.com- Kongres Pemuda Indonesia meminta Penyidik Kepolisian segera mengusut siapa Pembuat dan Penyebar Video Durasi 47 Detik yang diduga menyeret nama RK, hal tersebut dilakukan guna untuk terang benderangnya suatu peristiwa dugaan tindak pidana.

Pembuatan dan Penyebaran konten asusila tersebut sangat mengganggu norma-norma kesopanan ditengah-tengah masyarakat indonesia, sehinga Menkoinfo harus segera men Takedown seluruh konten yang bermuatan asusila yang tayang di Flatform media sosial seperti Twitter, FB, Telegram, tiktok, IG, dan media sosial lainnya. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga moral generasi muda, karena keingin tahuan anak muda terhadap sesuatu hal yang baru lebih cenderung 80 %, sehingga link-link yang bermuatan asusila tersebut harus diblokir oleh Menkoinfo.

Kongres Pemuda Indonesia menilai yang diduga RK adalah Korban, Mengingat usianya yang masih muda, sehingga menjadi hujatan dan bullyan Netizen. KPI juga meminta penyidik untuk mendalami apakah Video tersebut Asli, karena selain mengganggu ketertiban umum perlu didalami juga apakah Video tersebut adalah Video baru atau Video lama, jika Video lama tentunya harus dilihat juga tahun pembuatan Video apakah pemeran yang ada didalam Video tersebut Masih berusia anak dibawah umur statusnya atau tidak, kalau pemeran Video tsb berstatus Anak dibawah umur, sehingga terbukti statusnya adalah pelecehan terhadap anak dibawah umur dan ini harus menjadi perhatian Komnas Perlindungan Anak & Perempuan.

Untuk itu, KPI meminta penyidik segera mendalami status Pemeran Video tsb serta mendalami Motif Pelaku Perekam dan Penyebar Video tersebut agar pelaku segera mendapatkan efek jera dan tidak merusak moral generasi muda dikemudian hari, Presiden Kongres Pemuda Indonesia Putra Romadoni Nasution SH, MH. (DTT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini