Padangsidimpuan – PelitaSemesta.com – Forum Masyarakat Anti Korupsi FORMASI hari ini melayangkan Surat Desakan Resmi ke BAPPEDA dan DPRD Kota Padangsidimpuan terkait proses Perubahan RTRW Kota Padangsidimpuan.
Kami menduga kuat proses perubahan RTRW saat ini berjalan tertutup, gelap, dan tanpa pelibatan masyarakat. Ini berbahaya. Ini pembangkangan hukum.
“RTRW itu bukan milik Walikota. RTRW itu milik 225 ribu warga Padangsidimpuan. Jangan main belakang!” tegas Sekretaris FORMASI SUMUT F.Harris Nst dalam rilisnya, Kamis (4/9/2026).
5 BOM WAKTU JIKA PEMKO ABAIKAN RAKYAT
FORMASI menilai jika Pemko memaksakan perubahan RTRW tanpa partisipasi, maka:
1.CACAT HUKUM: Melanggar Pasal 94 PP No.21/2021. Siap-siap digugat PTUN dan dibatalkan.
2.KONFLIK MASSA: Penetapan zona sepihak = lahan warga dirampas. Konflik agraria jilid 2 menunggu.
3.BENCANA: Ruang resapan, RTH, bantaran Sungai Batang Ayumi bisa dijual ke investor. Banjir dan longsor pasti datang.
4.KORUPSI RUANG: RTRW rawan jadi “proyek bancakan” segelintir elit dan pengusaha.
5.APBD AMBURADUL: Uang rakyat miliaran terbuang untuk revisi karena produk hukumnya batal.
TUNTUTAN TEGAS FORMASI
1.BAPPEDA WAJIB segera gelar Konsultasi Publik Terbuka Tahap 1 & 2. Harus live dan terdokumentasi. Libatkan kampus, NGO, dan warga terdampak.
2.DPRD jangan jadi stempel. Tolak sahkan Raperda RTRW yang lahir dari proses kotor.
3.MORATORIUM perubahan peruntukan lahan strategis sampai rakyat dilibatkan.
“Kami beri waktu 7×24 jam. Jika BAPPEDA bungkam, maka massa FORMASI akan mengepung Kantor BAPPEDA dan DPRD. Kami tidak butuh RTRW Siluman. Kami butuh RTRW yang adil!” tutupnya.(DTT)
#TolakRTRWSiluman
#RTRWMilikRakyat
#PadangsidimpuanMelawan













-
-