Pemalsuan Tanda Tangan Di Koperasi Tondi Bersama, LMP Perjuangan Desak Polres Tapsel Lakukan Penyidikan Yang Adil

Sipirok – PelitaSemesta.com – Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Cabang Tapanuli Selatan, Fanani Dalimunte, menyatakan kekecewaannya terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Reskrim Polres Tapsel, terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan anggota Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama.

Kasus ini dilaporkan pada 26 Juli 2024 dengan nomor laporan LP/B/265/VII/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, namun penyelidikan dihentikan dengan surat bernomor B/2210/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025.

Fanani meminta agar penyidik di Tipidter Polres Tapsel melaksanakan penyelidikan secara objektif dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami meminta Penyidik di Tipidter di Polres Tapsel dapat melaksanakan penyelidikan dengan objektif dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Fanani saat ditemui awak media di Kantor Laskar Merah Putih Cabang Tapanuli Selatan di Sipirok pada Selasa 12 Agustus 2025.

Fanani juga menyoroti bahwa penyidik Tipidter Polres Tapsel terkadang mendatangkan saksi ahli dalam perkara yang memiliki atensi tertentu, namun dalam kasus ini, proses penyidikan dianggap kurang objektif dan dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan publik.

Perlu diketahui bahwa LMP Perjuangan memiliki kepengurusan yang sah dan diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, dalam kasus ini, Fanani Dalimunte bertindak sebagai Ketua LMP Perjuangan Cabang Tapanuli Selatan dan menyuarakan keprihatinan atas proses penyidikan pemalsuan tanda tangan tersebut.( DTT)

-    -    -