Terdakwa Kasus Penganiayaan Tidak Hadir, Sidang Ditunda

0
10

Padangsidimpuan-Pelitasemesta.com-Sidang perdana kasus penganiayaan bawahan terhadap atasan dengan register perkara 186 / Pid.B / 2023 / PN.Psp terpaksa ditunda oleh Majelis Hakimnya, Irpan Hasan Lubis,SH.MH ( Hakim Ketua ), Rudi Rambe,SH ( Hakim Anggota) dan Dwi Sri Mulyati,SH ( Hakim Anggota ) Pada sidang secara virtual di ruang Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ,Selasa ( 8/8/2023).

Pasalnya terdakwa berinisial AH alias AHH alias H seorang oknum PNS tersebut tidak mengahadiri sidang tanpa memberikan alasan yang jelas.

Informasi yang dihimpun wartawan, pada persidangan tersebut terlihat Ketua Majelis Hakim bertanya terhadap Jaksa Penuntut Umum “Mana terdakwa bu Jaksa, kemudian Jaksa menjawab bentar pak hakim sembari jaksa Penuntut umumnya Rizky Chairunnisa,SH menyuruh staf kejaksaan Tapsel untuk mencari Terdakwa AH alias AHH alias H.” Tetapi Terdakwa tidak juga muncul dalam persidangan.

Disebabkan Terdakwa AH alias AHH alias H tidak hadir dengan spontan Ketua Majelis menyebutkan sidang di tunda sambil meninggalkan ruangan sidang.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Irfan Hasan Lubis mengakui perkara tersebut ditunda. Bahkan, majelis hingga belum memeriksa surat kuasa penasehat hukum terdakwa.

“Ditunda itu perkaranya. Bahkan surat kuasa penasehat hukumnya belum diperiksa,” ujarnya, Kamis (10/8/2023) pagi saat ditemui di PN Padangsidimpuan.
Saat disinggung mengenai tidak hadirnya terdakwa di dalam ruang persidangan, Irfan mengatakan dirinya sempat berdialog dengan jaksa menanyakan keberadaan terdakwa. Namun terdakwa tidak kunjung tampak di ruang persidangan sehingga sidanh akhirnya ditunda.

“Karena sidang kan sudah mau jam 5 lewat, saya tanya sama jaksanya ini datang ngak? Datang. Dimana? Diluar. Yauda, kalau gitu ditunda aja ya,” terangnya.

Berdasarkan penjelasan pada SIPP PN Padangsidimpuan, kasus ini berawal pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 pukul 09.00 WIB di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Kompleks Perkantoran Pemerintah, Paran Dolok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara tepatnya di dalam ruangan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, pada saat itu sedang dilaksanakan rapat yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, terdakwa selaku Kepala Bidang Pengelolaan Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan serta saksi Nurhasanah Harahap, saksi Syamiddin Tambunan dan saksi Sutan Mulia Hasibuan.

Selanjutnya pada saat rapat sedang berlangsung, datang Korban selaku Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dan duduk di samping saksi Syamiddin Tambunan, melihat korban duduk, terdakwa langsung menghampiri korban dan saat korban hendak berdiri terdakwa langsung memukul mata korban sebelah kanan menggunakan tangan kiri terdakwa sehingga mata korban berdarah kemudian korban langsung terduduk dan mengatakan kepada terdakwa “kenapa lah kau pukul saya” selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan korban sementara saksi Syamiddin Tambunan membawa korban ke klinik P3K Kantor Bupati Tapanuli Selatan kemudian ke Puskesmas Pasar Pargarutan untuk berobat
Akibat dari perbuatan terdakwa, kelopak mata kanan korban robek dan berdarah serta mengakibatkan luka lebam dan bengkak pada sekeliling mata kanan korban sehingga korban harus memperoleh pengobatan; Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum an. Hamonangan Harahap Nomor 440/24/VL/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Novita Andriani Lubis selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Padangsidimpuan terdapat hasil pemeriksaan sebagai berikut 😕 Luka memar pada alis kanan diameter dua centimeter;? Luka memar di sudut atas kelopak mata kanan diameter nol koma lima centimeter;? Luka lecet di atas kelopak mata kanan diameter nol koma limacentimeter;? Luka lecet di batang hidung sisi kanan panjang satu kali nol koma lima centimeter.

Kesimpulannya luka disebabkan oleh ruda paksa benda tumpul. Akibat dari perbuatan terdakwa, korban terhalang melakukan pekerjaan sehari-hari karena penglihatan dan pandangan mata kanan korban sering berkunang-kunang dan kepala korban sering pusing. Maka Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. (DTT)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here