Gunung Tua – PelitaSemesta.com – Kasus dugaan penganiayaan berat kepada kakak kandung saya Almh Dra. Ratna Kesuma Bakti Harahap pegawai Dinas Koperasi, UKM,dan Ketenagakerjaan Kabupaten Paluta yg ditemukan di kamar mandi rumah tempat tinggal nya dengan posisi telungkup, dan sepertinya posisi diatur telungkup, ungkap Irma kepada Wartawan di Portibi ( Selasa 6/5/2025).
Korban di temukan pada hari Selasa tgl 31 Desember 2024 oleh rekan rekan sekantor dan tetangganya, EFD seorang bidan bersama satpam perumahan RCM Blok C3 Nomor 7 Kelurahan Pasar Gunung Tua, mereka lihat masih bernafas, langsung mereka membawa kaka saya ke IGD RSUD Aek Haruaya Kabupaten Paluta, pada hari Selasa tgl 31 Desember 2024 sekitar pukul 13.48 wib.
Setelah mendapat perawatan dari pihak RSU tidak berapa lama kaka saya menghembuskan nafas terahir, unjarnya lagi sembari meneteskan air mata, berguman lirih, sedihkalilah penderitaan kaka saya ini dengan menyeka air matanya.
Dugaan kuat kaka saya itu sudah beberapa hari tergeletak di kamar mandi dengan posisi telungkup, paparnya dengan linangan air mata.
Dugaan kami ini sengaja dibiarkan suaminya berhari di dalam rumah telungkup di kamar mandi, buat alibi seolah -olah suaminya tidak tau yg terjadi kepada istrinya.
Tapi itu tidak masuk akal, masa berhari hari tidak ada komunikasi degan istrinya sedangkan istrinya tinggal di perumahan RCM Kelurahan Pasar Gunung Tua, sedangkan suaminya tinggal di PT yg ada di Bahal, infonya sebagai marbot mesjid PT tersebut (tukang bersih-bersih mesjid dan jaga mesjid) sehingga hari Sabtu – Minggu pulang ke rumah.
Yang menjodohkan kaka Ratna dengan BSH sehingga menikah tgl 4 Nopember 2023 adalah ibu Meli (teman sekantor kaka Ratna), perlu dicurigai ibu Meli ini yg masih ada hubungan keluarga dengan BSH.
Tiba tiba kaka Ratna mau aja menikah dengan Baleo yang statusnya masih gadis, tidak masuk akal kejadiannya karena BSH yang umur 60 tahun duda, waktu melamar dan menerima uang mahar, kakak saya tdk didampingi saudara kandungnya atau siapapun di rumahnya padahal kakak saya masih gadis sedangkan calon suami kakak saya adalah seorang duda kematian istri yg memiliki 4 orang anak yang sudah menikah semuanya, ujar irma.
Irma juga menambahkan ceritanya, karena kata ibu Meli : sudah menyampaikan kepada BSH agar mengembalikan semua perhiasan kaka Ratna selama hidupnya yang merupakan hak saudara kandung kaka Ratna.
karena itu merupakan peninggalan ibu kandung kami yang belum dibagi dan sebagian perhiasan emas yang dibelikan kak Ratna dari uang yang saya dan Abang tertua kami kirimkan ke dia.
Peruntukannya untuk biaya keperluan sekolah dan kuliah adik bungsu kami sampai tamat, karena Kedua ortu kami sudah meninggal dunia tgl 11 Mei 1995 (ayah ) dan tgl 5 Juli 1994 (ibu) waktu itu adik adik saya masih SMA di Padangsidimpuan, ada yang kuliah di IAIN Ar-Raniry Banda Aceh semester 4, kuliah di UPMI – Medan semester 8, almarhumah sdh tamat kuliah di STKIP Padangsidimpuan dan jadi guru honor di SMA Karya Baru – Padangsidimpuan, saya sendiri sdh jadi PNS di Pemkab Batang Hari, abang tertua kami jadi karyawan di PTPN di Dolok Ilir. Makanya saya dan abang tertua kami kirim uang sejak Juni 1995 s/d Desember 2002 (7,5 thn) ke Padangsidempuan dan ke Banda Aceh sedangkan adek saya yg kuliah di Medan kami sepakat memberikan kuasa kpd adik yg kuliah di Medan utk menggunakan tabungan ayah yg di BRI sampai tamat krn tinggal KKN dan nyusun skripsi, agar semuanya sarjana seperti keinginan ayah saya. hal itu disampaikan kepada saya sebelum ayah saya meninggal dunia.
(Almarhum sebelum menikah)
Kami dari keluraga Almh memohon kepada Kapolres Tapanuli Selatan agar dapat mengungkap kasus ini, kami juga sudah menyurati Kapolri bahkan Presiden Prabowo Subianto ujar irma mengahiri dengan penuh harap.(DTT)