3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RPS SMKN 2 Padang Sidempuan Sudah Ditahan

0
9

Padang Sidempuan – Pelitasemesta.com-Tiga Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 2 Padang Sidempuan memasuki babak baru. Pasalnya, saat ini Jaksa Peneliti Tindak Pidana Khusus.

Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Jasmin Manulang melalui Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, Yunius Zega mengatakan, saat ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka yakni,
HL selaku PPK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, BP selaku Direktur CV. Janur Perkasa Lestari yang merupakan pihak rekanan atau penyedia (didampingi kuasa hukum RIKI PANJAITAN), dan MT selaku Direktur CV. Enconars Inti Mandiri yang merupakan Konsultan Pengawas.

Dimana, para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas 2B Padang Sidempuan.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023”, ungkapnya.

Lebih lanjut, beber Yunius, perkara yang menjerat para tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam
Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padang Sidempuan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 314.251.000 yang berdasarkan perhitungan Ahli pada
Kantor Akuntan Publik (KAP).
Selain itu, Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan sudah menerima penitipan uang dalam perkara kegiatan pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS)
pada SMK Negeri 2 Padang Sidempuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp190.000.000 yang dititipkan dalam Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padang
Sidempuan.

“Atas perbuatannya tersangka HL dan BP diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Sedangkan terhadap Tersangka MT diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang
RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH
Pidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana,” pungkasnya.(DTT)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here