Jakarta, PelitaSemesta.com — Seorang siswi SMK berinisial G yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta Utara dilaporkan menjadi korban pelecehan seksual. Pelaku diduga adalah staf di Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Jakarta Utara, H. Samsurial, M.Pd, membenarkan adanya kasus tersebut. Ia menyatakan kasus ini tengah ditangani secara internal dan berjanji akan memberikan keterangan resmi setelah dilakukan musyawarah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban tengah menjalankan tugasnya ketika oknum staf tersebut diduga mendekapnya dari belakang dan melakukan perbuatan tidak senonoh. Korban kemudian berteriak dan menangis. Kejadian ini diduga terjadi di lingkungan kerja tanpa ada reaksi sigap dari rekan kerja di sekitarnya.
Tanggung Jawab Institusi dan Pimpinan
Sebagai pimpinan tertinggi Kemenag DKI Jakarta, Kepala Kanwil Adib dinilai banyak pihak perlu menunjukkan kepemimpinan yang tegas dalam penanganan kasus ini. Sebagai institusi pemerintah yang melayani publik, Kemenag DKI Jakarta memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, termasuk bagi siswa-siswi yang menjalani PKL.
Dinamika Penanganan: Internal vs. Jalur Hukum
Ketua Umum Aliansi Wartawan Penantau Polisi dan Jaksa (AWP2J), H. Gamal Hehaitu, MA, menegaskan bahwa dugaan kasus pelecehan seksual ini harus segera dibawa ke ranah hukum. “Pimpinan Kemenag tidak boleh membiarkan hal memalukan tersebut. Pihak kepolisian juga harus sigap menyikapinya,” ujarnya.
Gamal menambahkan, penyelesaian internal saja tidak cukup untuk memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku. “Harus diberi pelajaran yang setimpal. Biar kapok,” tegasnya.
Kabid Penmad Kanwil Kemenag DKI Viola Cempaka, tidak memberikan reaksi apapun, ketika di komfirmasi via Selulernya kejelasan udah sejauh mana penangananya kasus yang mencoreng Institusi tersebut.
Konteks Kebijakan dan Data
Kasus ini terjadi di tengah komitmen Kemenag yang ditegaskan Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Mei 2026. Menag menyatakan tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan dan pelecehan seksual, baik fisik, verbal, maupun seksual, di lingkungan pendidikan keagamaan. “Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” tegas Menag.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman serius. Sepanjang 2025, KPAI menerima 265 laporan kekerasan seksual terhadap anak, dengan 7 kasus di antaranya terjadi di lembaga pendidikan atau pengasuhan alternatif.
Kerangka Hukum yang Berlaku
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur sanksi bagi pelaku pelecehan seksual fisik dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Lebih dari itu, UU TPKS memberikan perlindungan komprehensif bagi korban, meliputi hak atas informasi, layanan hukum, penguatan psikologis, pelayanan kesehatan, dan pemulihan. Pasal 69 UU TPKS juga menjamin perlindungan identitas korban, perlindungan dari ancaman pelaku, serta perlindungan dari kehilangan akses pendidikan.
Namun, berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meski permohonan perlindungan korban meningkat dari 672 kasus pada 2022 menjadi 1.063 kasus pada 2024, kualitas pelayanan hukum terhadap korban belum mengalami peningkatan yang signifikan.
Catatan Kritis
Sejumlah pihak menilai penanganan internal yang dilakukan Kemenag Jakarta Utara berpotensi mengaburkan ranah hukum pidana. Dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku dewasa, upaya perdamaian atau penyelesaian internal justru dapat melanggar norma hukum dan merugikan korban.
Perlindungan terhadap korban—khususnya siswi yang masih dalam tahap pendidikan—harus menjadi prioritas utama. Kerahasiaan identitas korban, pendampingan psikologis, dan jaminan keselamatan selama proses hukum berlangsung adalah kewajiban negara yang tidak bisa ditawar.(Red)













-
-