Catatan Petisi Ahli atas Penanganan Kasus Yaqut Cholil Dibanding Perkara Lain oleh KPK

Prinsip equality before the law harus menjadi rujukan utama dalam setiap proses penegakan hukum

Jakarta – PelitaSemesta.com – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) menyampaikan catatan akademis terkait penanganan perkara yang melibatkan eX Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden PETISI AHLI, Pitra Romadoni Nasution, menyampaikan ke awak media di Jakarta Jumat, (27/3/26). Bahwa terdapat perbedaan pendekatan dalam beberapa kasus yang ditangani KPK, khususnya dalam aspek kecepatan penanganan, penetapan tersangka, serta transparansi proses hukum.

“Dalam perspektif hukum, penting bagi setiap lembaga penegak hukum untuk menjaga konsistensi dalam penerapan standar penanganan perkara, guna menjamin asas kepastian hukum dan keadilan,” ujar Pitra.

Ia menambahkan bahwa prinsip equality before the law harus menjadi rujukan utama dalam setiap proses penegakan hukum, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya disparitas perlakuan antar perkara.

PETISI AHLI juga mendorong KPK untuk terus meningkatkan transparansi kepada publik, terutama dalam perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.

Selain itu, diperlukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur dalam penanganan perkara, agar terdapat keseragaman dalam proses penegakan hukum di masa mendatang.

“Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel,” tutup Pitra.(Erijon Damanik)

-    -    -