PETI Hidup Lagi di Tano Tombangan, Rampas Setia 08: Apa Penggerebekan Polda Sumut Sia-Sia?

Tapi Purba Ritonga heran aktivitas serupa bisa hidup lagi di titik yang sama

TAPANULI SELATAN – PelitaSemesta.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali marak di Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, meski beberapa bulan lalu digerebek besar-besaran Polda Sumut. Laporan masyarakat menyebut belasan excavator sudah beroperasi lagi di hutan adat dan bantaran Sungai Batang Gadis.

Ketua Rampas Setia 08 Tapanuli Selatan, Erijon Damanik, melalui Sekretaris Purba Ritonga dan Ketua Satgas F Harris, mendesak aparat hukum segera turun tangan. Mereka menilai PETI yang kembali muncul telah meresahkan warga dan mengancam kerusakan lingkungan lebih luas.

Rampas Setia 08 Tapsel mengapresiasi pengamanan alat berat oleh Wakapolda Sumut beberapa bulan lalu. Tapi Purba Ritonga heran aktivitas serupa bisa hidup lagi di titik yang sama.

“Yang aneh, lokasi yang sama sekarang sudah beroperasi lagi. Lebih dari 10 unit excavator terlihat aktif per 31 Mei 2026. Oknum penambang liar ini seperti tidak jera dan mengabaikan tindakan hukum yang sudah dilakukan,” tegas Purba kepada _PelitaSemesta.com_, Senin 31/5 malam.

Ia juga menyoroti bantaran Sungai Batang Gadis yang kembali rusak akibat excavator.

Purba mempertanyakan apakah aktivitas ini sudah diizinkan, sengaja dibiarkan, atau ada oknum aparat yang membekingi.

“Kita punya Polsek Batang Angkola, Polres Tapsel, Polres Madina. Masa mereka tidak tahu aktivitas sebesar ini?.

Kami mohon Pak Kapolri menelusuri dan menindak tegas sesuai hukum. Ini demi kelestarian alam Tapsel-Madina untuk anak cucu kita,” ujarnya.

Hutan Adat Haruaya Mardomu Bulung Terancam menurut Purba, kawasan hutan adat Haruaya Mardomu Bulung yang meliputi Batang Angkola, Angkola Selatan, Sayurmatinggi, dan Tano Tombangan Angkola punya nilai ekologis, historis, dan budaya tinggi bagi masyarakat Angkola. Wilayah itu harus dijaga, bukan dirusak.

 

Pernah Digerebek, Hasilkan Rp1,5 M/Hari

Sebelumnya, 2 Maret 2026, tim gabungan pimpinan Wakapolda Sumut, Ditreskrimsus Polda Sumut, dan Brimob menggerebek tambang ilegal di aliran Sungai Batang Gadis perbatasan Tapsel-Madina. Petugas mengamankan 12 unit excavator di lokasi, 2 unit di jalur masuk, serta 17 pekerja.

Wakapolda Sumut Brigjen Pol Sonny Irawan menyebut tambang itu meraup keuntungan Rp1,5 miliar per hari dan sudah beroperasi 2-3 bulan. Penyidik lalu menetapkan 2 tersangka: AB, 58, operator excavator asal Sumbar, dan AD, 46, warga Madina yang diduga mekanik sekaligus koordinator lapangan.

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rahmad Budi Handoko menyebut penyidikan masih berjalan dan membuka peluang tersangka baru, termasuk pihak penyewa alat berat.

*Pertanyaan Besar Soal Pengawasan*

Munculnya PETI lagi di lokasi yang sama memunculkan tanda tanya besar soal efektivitas pengawasan dan ketegasan hukum. Masyarakat menilai pelaku PETI bukan cuma melanggar hukum, tapi juga mengorbankan hutan, sungai, dan sumber mata air demi keuntungan pribadi.

Kerusakan itu berpotensi memicu banjir, longsor, dan pencemaran sungai yang dampaknya akan dirasakan warga jangka panjang.

Rampas Setia 08 Tapsel bersama masyarakat adat HMB mendesak aparat mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, termasuk pemodal dan aktor utama di balik PETI Tano Tombangan. Agar hukum tidak kalah oleh perusakan lingkungan yang terus berulang. (H.Amir Hrp)

 

 

-    -    -