BENANG MERAH SIALAGUNDI TERUNGKAP: DARI PENYERAHAN UANG Rp11,2 JUTA HINGGA POLRES TAPSAL DESAK APIP KELUARKAN LHP

_Surat 30 Maret jadi kunci. Surat 13 April jadi bukti. 2 bulan LHP APIP tak kunjung turun, publik Tapsel bertanya: Ada apa?_

SIPIROK, TAPSEL – PelitaSemesta.com – Dugaan penyelewengan Dana Desa Sialagundi Tahun Anggaran 2025 kini memiliki “benang merah” yang sulit diputus. Benang itu terikat kuat antara “Surat Penyerahan Uang” bertanggal 30 Maret 2026 dengan surat resmi Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan ke Inspektorat/APIP Kab. Tapsel bertanggal 13 April 2026.

*“Uang Misterius” Rp11,2 Juta Jadi Pintu Masuk*

Berdasarkan “Surat Penyerahan Uang” tertanggal Senin, 30 Maret 2026, Eks Kaur Keuangan Desa Sialagundi, Hendri Siregar, menyatakan telah menyerahkan uang tunai Rp11.250.000 kepada Erijon Damanik, Ketua AWP2J Sumatera untuk di serahkan ke Polisi.

Yang mengganjal: dalam surat itu Hendri mengaku “tidak tahu uang apa yang diserahkan” dan “merasa terintimidasi” karena dipaksa menandatangani surat pernyataan terkait laporan AWP2J ke Polres Tapanuli Selatan. Surat itu ditandatangani di atas materai Rp10.000 disaksikan Saidi Batubara dan Muhammad Ribut (tidak di teken)

Pertanyaan publik pun mengerucut: Uang dari pos anggaran mana? Untuk kegiatan apa? Dan mengapa seorang Kaur Keuangan menyerahkan uang tunai ke pelapor tanpa mengetahui peruntukannya?

 

*Polres Tapsel Gerak 2 Minggu, Langsung Minta Audit APIP*

Dua minggu setelah penyerahan uang itu, Polres Tapanuli Selatan mengambil langkah hukum. Melalui surat resmi No: B/901/Res.3.5/IV/2026 tanggal 13 April 2026, Sat Reskrim Unit Tipidkor menyatakan Dumas dugaan korupsi a.n Erijon Damanik DILANJUTKAN.

Polres tidak berhenti di situ. Dalam surat yang sama, Polres secara resmi meminta APIP/Inspektorat Kab. Tapsel melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Sialagundi TA 2025, Pendapatan objek wisata tor simago mago Sejak saat itu, proses hukum “di-rem” dan menunggu satu hal: Laporan Hasil Pemeriksaan/LHP dari APIP.

 

*Benang Merah: Dari Meja Kaur ke Meja APIP*

Keterkaitannya jelas. “Surat Penyerahan Uang Rp11,2 Juta” tanggal 30 Maret diduga kuat menjadi bukti awal dan pintu masuk laporan ke Polres. Polres mencium indikasi kuat adanya kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa Sialagundi. Responsnya cepat: hanya butuh 2 minggu untuk menaikkan status dan meminta audit.

Jika aparat penegak hukum bisa bergerak cepat, publik berhak bertanya: mengapa APIP Tapsel belum juga menuntaskan auditnya?

 

*2 Bulan Berlalu, LHP APIP Tapsel: NOL*

Hingga berita ini ditulis, sudah lebih dari 2 bulan sejak surat Polres masuk ke APIP Tapsel tanggal 13 April 2026. LHP untuk Desa Sialagundi TA 2025 belum juga dipublikasikan.

Keterlambatan ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat Sipirok. Dana Desa adalah uang rakyat Sialagundi yang harus dipertanggungjawabkan, begitujuga dengan hasil kutipan objek wisata tor simago mago yang bagi hasil dengan Pemkab Tapanuliselatan.

Berlarut-larutnya proses audit hanya akan mematikan harapan keadilan dan memberi ruang bagi “praktik main mata”.

 

*Desakan Publik*

Warga dan pegiat anti korupsi mendesak APIP/Inspektorat Kab. Tapanuli Selatan untuk:

1. Segera mempublikasikan timeline dan progress audit Dana Desa Sialagundi TA 2025.

2. Mengeluarkan LHP secepatnya agar Polres Tapsel dapat melanjutkan ke tahap penyelidikan/sidik.

3. Bekerja secara profesional, independen, dan berpihak kepada kepentingan rakyat, bukan kepada pelaku.

Karena jika APIP diam, maka publik Tapsel akan terus bertanya: APIP berpihak ke siapa?

*SIPIROK, 7 Juni 2026*

_Penulis: Tim Redaksi_

 

-    -    -