PADANGSIDIMPUAN – PelitaSemesta.com – Aparat Kepolisian Resor Kota Padangsidimpuan diminta bertindak tegas. Seorang Pegawai Negeri Sipil berinisial MIH, 42 tahun, resmi melayangkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Kapolres Padangsidimpuan pada Selasa, 16 Juni 2026.
Dalam surat laporan yang diterima, MIH mengaku menjadi korban pengeroyokan pada Selasa dini hari, 16 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasi kejadian di sebuah Gudang, Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padang Sidimpuan Batunadua.
Ket Gambar : Korban lagi diperiksa dan di obati paramedis RSU Kota Padangsidimpuan
Kronologi yang diuraikan korban cukup mengejutkan. MIH mengaku datang ke lokasi untuk menjemput pacarnya, Hajjah Hot Patimah Tanjung. Namun saat meminta sang pacar pulang, terjadi pertengkaran.
“Tiba-tiba datang terlapor atas nama Ilham menyuruh temannya sebanyak dua orang untuk membunuh pelapor. Seketika itu terlapor dan temannya langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama,” tulis MIH dalam laporannya.
Korban, yang beralamat di Janji Bangun, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, berharap Polres Padangsidimpuan segera memproses hukum kasus ini. Ia melampirkan fotokopi KTP sebagai bukti pelapor.
“Harapan saya agar Bapak Kapolres dapat melakukan proses hukum untuk penegakan hukum berkeadilan sesuai Motto Polri saat ini ‘POLRI PRESISI’,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Nama “Ilham” yang disebut dalam laporan masih berstatus terlapor dan belum terbukti bersalah secara hukum, menunggu hasil dari pemeriksaan. (H.AMIR HRP)













-
-