Padangsidimpuan- PelitaSemesta.com – Penahanan seorang jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan provinsi Sumatera utara menuai pertanyaan dikalangan masyarakat, Jovi Andrea Bachtiar S.H santer menjadi bahan pembicaraan nasional atas dugaan tindak pidana UUD ITE terkait pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 dan pasal 27 ayat a, ancaman kurungan 6 (enam) tahun.
Hari ini Ketua Kuasa Hukum Jovi Andrea Bachtiar, S.H. dari Kantor Law Office Adi Guna Prawira & Partners melakukan pendaftaran Permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Senin, 02/09/2024.
Menurut kuasa hukum Jovi Andrea Bachtiar S.H bahwa Pihak Kepolisian Resort Tapanuli Selatan dan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan diduga tidak memiliki izin dari Jaksa agung RI untuk menahan seorang Jaksa aktif.
Berdasarkan uraian pada undang-undang nomor 11 tahun 2021 pasal 8 ayat 5 sangat jelas diterangkan melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung RI.
Harapannya, pada sidang praperadilan yang akan dilakukan di pengadilan negeri kota Padang Sidempuan nantinya HAKIM dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan kami juga berharap kepada masyarakat khususnya di bagian TABAGSEL dan pada umumnya masyarakat Indonesia agar ikut serta mendoakan dan mendukung perjuangan kami, sehingga penegakan hukum di negeri ini dapat ditegakkan secara benar dan adil.
ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. Bahwa Pemohon adalah korban penyalahgunaan kekuasaan yang diduga dilakukan oleh Termohon.
2. Bahwa yang menjadi dasar Termohon melakukan upaya – upaya paksa kepada Pemohon dikarenakan adanya Surat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 177 / V / 2024 / SPKT / POLRES TAPSEL / POLDA SUMUT, tertanggal 25 Mei 2024 atas nama Pelapor NM.
Pemohon disangkakan telah melakukan tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Republik Indonesia Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang perubahan kedua atas undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik yang diketahui terjadi hari selasa tanggal 14 mei 2024.
4. Pemohon tidak pernah dipanggil oleh Termohon untuk dimintai keterangan atau sebagai saksi karena diduga telah melakukan tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Republik Indonesia Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
5. Bahwa sebelum tanggal 20 Agustus 2024, Pemohon tidak pernah menerima berupa surat dalam bentuk dan jenis apapun dari Termohon.
6. Bahwa pada tanggal 21 Agutustus 2024, pukul 12.00 Wib Termohon telah melakukan tindakan – tindakan upaya paksa kepada Pemohon, yaitu berupa Penjemputan Paksa kemudian pada pukul 21.00 wib termohon melakukan Penangkapan, Penyitaan dan pada tanggal 22 Agustus 2024 termohon melakukan Penahanan pemohon pada pukul 15.00 wib.
7. Pada saat melakukan Penangkapan, Pemohon sedang berada di dalam kos pemohon dan akan siap – siap berangkat bekerja di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, berada di Kel. Pasar Sipirok, Kec. Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pada saat Penangkapan Pemohon tidak sedang menggunakan gawai (handphone), posisi Handphone Pemohon berada di dalam saku Pemohon.
Aktifitas yang dilakukan Pemohon adalah sedang bersiap – siap untuk bekerja di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.
8. Termohon menghampiri Pemohon didalam kos Pemohon dan membawa paksa Pemohon untuk masuk kedalam mobil. Pemohon tetap koperatif dan meminta kepada Termohon untuk menjelaskan dan menunjukkan surat Perintah upaya paksa dari Termohon namun Termohon tidak dapat menunjukkan upaya paksa tersebut.
9. Bahwa setelah Termohon membawa Pemohon ke Polres Tapanuli Selatan. Sesampainya di Polres Tapanuli Selatan, Termohon melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon layaknya seorang tersangka.
Setelah selesai melakukan Pemeriksaan, Termohon melakukan Gelar perkara tanpa sepengetahuan Pemohon dan setelah dilakukan gelar perkara Termohon langsung menetapkan status Tersangka Pemohon sebagaiamana dalam Surat Ketetapan Nomor : S.P Tap/65/VIII/2024/RESKRIM tertanggal 21 Agustus 2024 dan pada pukul 21.00 WIB.
Termohon melakukan Penangkapan kepada Pemohon pada tanggal 21 Agustus 2024 pukul 21.00 Wib di Polres Tapanuli Selatan sebagaimana terdapat pada Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap./60/VIII/2024/RESKRIM tertanggal 21 Agustus 2024 dan Bahwa kemudian sebelum Pemohon ditahan oleh Termohon, Termohon melakukan tes urin kepada Pemohon seolah –oleh Pemohon pemakai Narkoba/narkotia padahal Pemohon adalah Aparat Penegak Hukum dikarenakan tidak ada relevansi tes urin dengan sangkaan pasal tindak pidana terhadap Pemohon justru tindakan Termohon yang demikian adalah diluar wewenang penyidik yang lebih pada tendensius menuduh Pemohon.
Lalu setalah hasil tes urin Pemohon Negative kemudian Termohon memasukkan Pemohon kedalam sel (ruang tahanan) Polres Tapanuli Selatan kemudian pada tanggal 22 Agustus 2024 Termohon melakukan Penahanan kepada pemohon pada pukul 15.00 Wib sebagaimana terdapat pada Surat Perintah Penahanan Termohon Nomor : SP. Han/45/VIII/2024/RESKRIM tertanggal 22 Agustus 2024, termasuk kemudian Turut Termohon melakukan Penahanan kepada Pemohon sebagaimana terdapat pada Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-30/L.2.35/Eku.2/08/2024 tertanggal 27 Agustus 2024.
Tidak Sahnya Penangkapan Pemohon
Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap./60/VIII/2024/RESKRIM tertanggal 21 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidaksah.
Pemohon tidak pernah dipanggil oleh Termohon untuk dimintai keterangan sebagai saksi karena diduga telah melakukan tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Republik Indonesia Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang perubahan kedua atas undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
Bahwa Pemohon tidak pernah menerima surat apapun dari Termohon. Bahwa Pemohon tidak pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai calon Tersangka. Papar Adi Guna Prawira. (DTT)