Pemkot Padangsidimpuan Bekukan Izin “Manjal” Sitataring, Kasih Ultimatum 1 Bulan: Dilarang Jualan, Toke Bandel Siap-Siap Disikat

Pesan keras untuk toke bandel*: Ultimatum Kalau masih nekat operasi, Pemkot + DPRD + warga sudah satu barisan

PADANGSIDIMPUAN – PelitaSemesta.com – Pemkot Padangsidimpuan akhirnya turun tangan keras. Menyusul amukan warga Batang Ayumi Julu dan Bonan Dolok, izin usaha Tempat Penampungan Barang Bekas alias “manjal” di Sitataring dibekukan sementara. Pemkot kasih tenggat 1 bulan untuk relokasi total. Selama masa itu, dilarang keras jual-beli di lokasi lama.

Keputusan tegas itu dituang dalam Berita Acara Penandatanganan, Rabu 29/5/2026. Ditandatangani Sekda Rahmat Marzuki Nasution, Ketua DPRD Srifitrah Munawaroh Nasution, Wakil Ketua Taty Ariani Tambunan, Ketua Komisi I Marataman Siregar, Ketua Komisi II Dewi Fortuna Nasution, Ketua Komisi III Abdul Rahman Harahap, serta perwakilan warga Hendri Siahaan.

Intinya satu: *STOP OPERASI*. Selama 1 bulan ke depan, semua aktivitas jual-beli barang bekas di Sitataring dilarang total. Alasannya jelas – ganggu lingkungan, rusak ketertiban, dan bikin warga resah bertahun-tahun.

Sekda Rahmat Marzuki Nasution pasang badan. “Penghentian izin ini mengikat dan wajib ditaati. Selama masa relokasi, aktivitas jual beli di Sitataring tidak diperbolehkan sama sekali. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran,” tegasnya.

Ketua DPRD Srifitrah Munawaroh Nasution menyebut RDP lintas komisi 29 Mei 2026 jadi bukti Pemkot berpihak ke rakyat, bukan ke toke. “Ini wujud keberpihakan pada kepentingan masyarakat Batang Ayumi Julu dan Bonan Dolok,” katanya.

Perwakilan warga Hendri Siahaan lega, tapi tetap waspada. “Kami berharap relokasi benar-benar jalan dan Sitataring bersih dari manjal. Jangan sampai ada toke bandel yang coba-coba buka diam-diam,” ujarnya.

*Pesan keras untuk toke bandel*: Ultimatum 1 bulan sudah di meja. Kalau masih nekat operasi, Pemkot + DPRD + warga sudah satu barisan. Sanksi tegas menanti. (Erijon DTT)

-    -    -