Cirebon — PelitaSemesta.com – Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI), Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH., menilai gugatan yang diajukan sembilan purnawirawan TNI terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo salah alamat secara hukum.

Pitra menyebut langkah hukum para penggugat melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS) tidak tepat karena tidak sesuai dengan objek sengketa.
“Gugatan tersebut salah alamat. Substansi yang dipersoalkan adalah proses penyidikan, sehingga mekanisme yang tepat adalah praperadilan, bukan citizen lawsuit,” ujar Pitra dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan telah diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Merujuk Pasal 77 KUHAP, praperadilan merupakan forum yang berwenang menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, termasuk penghentian penyidikan maupun tindakan lain terkait penegakan hukum.
Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, ruang lingkup praperadilan telah diperluas, mencakup pengujian penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
“Artinya, jika ada pihak yang tidak puas terhadap proses penyidikan, jalurnya sudah jelas, yaitu praperadilan. Bukan melalui gugatan citizen lawsuit yang karakternya berbeda,” jelasnya.
Pitra menambahkan, citizen lawsuit pada dasarnya merupakan instrumen hukum untuk menggugat negara atas dugaan kelalaian dalam memenuhi hak-hak publik secara luas, bukan untuk menguji proses penanganan perkara pidana tertentu.
Oleh karena itu, penggunaan CLS dalam perkara ini berpotensi menimbulkan perdebatan hukum terkait ketepatan forum dan objek gugatan.
Lebih lanjut, ia menegaskan Polri memiliki dasar hukum kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta ketentuan KUHAP.
“Sepanjang aparat penegak hukum bekerja dalam koridor hukum dan prosedur yang berlaku, maka mekanisme pengujiannya pun harus mengikuti sistem yang telah diatur undang-undang,” tegasnya.
Pitra juga mengimbau agar seluruh pihak menempatkan upaya hukum secara proporsional dan tidak membangun opini yang berpotensi menyesatkan publik.
“Negara hukum menuntut setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, agar tercipta kepastian hukum dan keadilan,” pungkasnya.( DTT)













-
-