Padangsidimpuan – PelitaSemesta.com -Terkait surat konfirmasi yang di layangkan oleh salah satu media terbitan Sumatera Utara tertanggal 21 Agustus 2025 yang lalu, yang mana salah satu tugas dan fungsi Pers yakni mendapat inpormasi yang seimbang dari narasumber yang jelas, yang di atur dalam UU.Pers Tahun 1999 dan merujuk kepada UU.14 Tahun 2008. Keterbukaan Informasi Publik ( KIP).
Informasi di dapat wartawan yang telah melayang surat Konfirmasi ke bagian Kesra (kesejahteraan masyarakat) sekretariat kantor Walikota Padangsidimpuan, seputar penggunaan APBD anggaran tahun 2025 yang di tangani oleh bagian kesra tersebut, antaralain penggunaan anggaran Belanja makan minum jamuan tamu, Belanja sewa kenderaan bermotor penumpang, Belanja sewa alat kantor lainnya, kemudian Belanja sewa bangunan Gedung tempat olah raga.
Dari hasil jawaban surat konfirmasi tersebut Kepala Bagian Kesra Rusdianto Nst dengan lantang menjawab bahwa surat kofirmasi tersebut pimpinan saya yang jawab, yakni walikota padangsidimpuan Letnan.Dlt, kemudian atau Setda kota Padangsidimpuan Rahmad Marzuki.Nst.itu lah nanti yang menjawab seakan dia perintahkan Walikota, dari lantangnya dan gaya bahasanya itu.
Setda kota Padangsidimpuan Marzuki.Nst. saat di konpirmasi baru baru ini seputar jawaban kabag kesra tersebut, merasa gerah.
Ass pak setda, giot marsapa jolo, adong surat konfirmasi ku di bagian kesra, jd au sapai akkon pimpinan ( walikota, atau pun Setda ) do nia manjawab surat i.( ass pak setda, mau bertanya dulu, ada surat konfirmasi yang di tujukan pada bagain kesra, jadi aku tanya harus pimpinan yang menjawab,walikota atau pun setda), setda menjawab
Waalaikumsalam bang,,, bo na hebat i bang “(wah yang hebat lah itu)” kemudian
Botul bang ma leleng bang, inda au menjawab i bang ia do menjawab i, anggo songon giot nia i balik dei bang ” ( nggak saya yang menjawab itu, kalau begini mau dia terbalik nya itu bang )”.
Terpisah, Ketua DPC Wartawan Indonesia Bersatu (WIB) Kota Padangsidimpuan, Erik Astrada Nasution menilai penolakan pejabat memberikan informasi dapat dianggap pelanggaran UU Pers Tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Insiden ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Masyarakat Padangsidimpuan menanti kejelasan dari pemerintah kota terkait anggaran yang dipertanyakan dan komitmen mereka terhadap keterbukaan informasi.
“Akan kita tindak lanjuti sejauh mana Kabag Kesra menggunakan anggaran tersebut,” yang mana slogan Walikota kemaren mencalon, APBD untuk Rakyat, Pungkas Ketua WIB Kota Padangsidimpuan.( Erijon Damanik)













-
-