Tapanuli Selatan – PelitaSemesta.com — Aliansi Wartawan Pemantau Polisi & Jaksa (AWP2J) Tabagsel hari ini menegaskan posisinya sebagai garda terdepan pengawasan publik dengan melayangkan surat ultimatum bernomor 081/AWP2J-TABAGSEL/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026 kepada Camat Angkola Selatan. Surat tersebut menuntut klarifikasi tertulis dalam batas waktu 7×24 jam terkait dugaan pungutan liar (pungli) sistematis terhadap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah berlangsung selama empat tahun, dari 2021 hingga 2025, dengan nilai total mencapai Rp1,8 hingga Rp2,1 miliar.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut Tahun Anggaran 2024–2025 serta Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan telah membongkar modus operandi yang merata di seluruh desa se-Kecamatan Angkola Selatan. Setiap kali dana desa cair, langsung dipotong 1% hingga 3% dengan kedok “uang koordinasi.” Bukan pajak. Bukan iuran resmi. Bukan sumbangan sukarela. Itu adalah pemungutan liar yang di-legalisasi-kan oleh ketakutan dan di-normalisasi-kan oleh kebiasaan buruk di bawah naungan kecamatan.
“Seharusnya camat jadi tameng pelindung uang rakyat. Nyatanya malah jadi makelar pungutan. Ini bukan sekadar korupsi—ini penghianatan terhadap amanah,” tegas M. Sikumbang, Ketua Wilayah Tabagsel AWP2J, Jumat (20/08/2026).
Respons Kantor Camat Angkola Selatan saat AWP2J mendatangi kantor untuk menanyakan surat justru memperkuat dugaan adanya upaya pengaburan. Surat klarifikasi dinyatakan “belum sampai,” dan alih-alih menanggung jawab, pimpinan justru menyalahkan staf penerima surat.
“Ini awal kehancuran kepercayaan publik. Surat diterima tapi disembunyikan. Ditanya malah saling lempar. Kalau begini cara kerjanya, lalu siapa yang sebenarnya menjaga uang rakyat?” lanjut Sikumbang.
AWP2J menetapkan tiga dakwaan krucial yang wajib dijawab secara tertulis oleh Camat Angkola Selatan dalam tujuh hari ke depan:
1. Penggelapan Dana Desa Sibongbong TA 2024–2025 sebesar Rp45 Juta
Dana ditarik dengan dalih “uang koordinasi.” Jika dasar hukumnya nihil, maka ini bukan kesalahan administrasi, melainkan penggelapan yang wajib dikembalikan ke kas negara.
2. BLT Fiktif Dana Ketahanan Pangan senilai Rp228 Juta
Dana cair, namun ternak dan bibit yang disebut dalam laporan tidak pernah ada. AWP2J menuntut nama pejabat yang menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) palsu dan menyetujui pencairannya diungkap ke publik.
3. LPJ Bodong dan Pemalsuan Tanda Tangan
Laporan Pertanggungjawaban tidak pernah diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan indikasi kuat adanya pemalsuan tanda tangan. Camat, sebagai pengawas paling atas di kecamatan, diduga menutup mata terhadap praktik ini.
Surat ultimatum AWP2J telah ditembuskan kepada Bupati Tapsel, Ketua DPRD Tapsel, Inspektorat Tapsel, Kejari Tapsel, dan Kapolda Sumut. AWP2J menegaskan, tidak akan ada lagi toleransi terhadap kasus yang “selesai di meja” setelah tenggelam dalam birokrasi yang sengaja dibuat lambat.
“Tujuh hari dari sekarang. Kalau tidak ada klarifikasi yang memuaskan, maka kami anggap semua tuduhan terbukti. Saatnya aparat penegak hukum bekerja—bukan bekerja sama,” tutup Sikumbang.
Sampai rilis pers ini diturunkan, Camat Angkola Selatan belum memberikan jawaban resmi apapun. AWP2J Tabagsel menyatakan bahwa keheningan pejabat bukanlah hak, melainkan bentuk paling jujur dari pengakuan bersalah.(Romy.S)













-
-