ANAK KEPALA DESA ANIAYA KHATIB SHALAT JUMAT, TIDAK TERIMA USTADZ BERCERAMAH AGAR PEMIMPIN JANGAN KORUPSI

0
89

Jakarta – PelitaSemesta.com – Pitra Romadoni Nasution Sangat menyesalkan Peristiwa yang terjadi di Desa Hapung Torop, Kab. Padang Lawas, Sumatera Utara. Dimana khatib imam masjid yang menjadi penceramah sholat jum’at dianiaya oleh anak kepala desa.

Pemicu Penganiayaan tersebut pada hari jum’at tgl 27 November 2024, pada saat melakukan sholat jumat di masjid Al Anshor Desa Hapung Torop, Ustad Ahmad Rizal bertindak sebagai khatib sholat jumat.
Dalam khutbahnya ia menyampaikan yg intinya “setiap pemimpin mulai dari kepala keluarga, kepala desa, camat, dan bupati jikalau melakukan korupsi maka akan dimintakan pertanggung jawabannya di Padang Mahsyar, dan apabila pemimpin yang korupsi tersebut khususnya jika yg dikorupsikan dana desa hapung torop, maka pemimpin tersebut harus meminta ijin untuk menghapus dosanya kepada warga desa hapung torop (meminta maaf).

Setelah selesai kutbah, kemudian korban melanjutkan sebagai imam sholat jum’at.

Sekira pukul 20.00 wib setelah korban selesai sholat isya di masjid, kemudian 20.30 wib rumah ustad tersebut dilempar batu, dan pintu rumahnya digedor-gedor dengan mengatakan keluar kau rizal, biar berantam kita.
Kemudian ustad keluar dan tanpa berkata apapun ustadz ditarik bajunya hingga bajunya robek, dan terjadilah penganiayaan tersebut kepada ustadz.
Dan pelaku sampaikan apa maksud mu waktu khutbah sholat jumat itu, kau merendahkan harga diri ayahku. Kemudian warga melerai.

Setelah kejadian penganiayaan tersebut, kemudian korban mendatangi rumah kepala desa, meminta klarifikasi terkait apa yang salah dengan ceramahnya waktu sholat jumat sehingga ia dipukuli oleh anaknya.
Namun kades menyampaikan ia merasa terhina dengan kutbah jumat korban. Kemudia korban pulang karena situasi tidak memungkinkan.

Atas peristiwa tersebut, kemudian ustad selaku imam masjid desa hapung torop, membuat Laporan Polisi di Polres Padang Lawas pada hari minggu, 29 Desember 2024. Atas kejadian tersebut, ustad Ahmad Rizal meminta agar kasus tersebut diproses hukum agar tidak terjadi hal yang sama kepada imam masjid lainnya.

Salam, Presisi
Pitra Romadoni Nasution
(Kuasa Hukum Imam Masjid Ahmad Rizal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini