Berita Bohong Apabila Mahkamah Konstitusi Tidak Memutuskan Proporsional Tertutup

0
54

Jakarta- Pelitasemesta.com – Informasi yang disampaikan Denny Indrayana melalui Twitter @dennyindrayana yang menyatakan:

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting.”
Terhadap kabar yang tidak pasti tersebut tentunya dapat memicu Gejolak Politik Tanah air yang berpotensi dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Pemerintah dan mudah menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.

Kongres Pemuda Indonesia menilai, apabila Benar Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Tentunya hal tersebut juga merupakan suatu pelanggaran hukum, dikarenakan Rahasia Negara berupa hasil keputusan Mahkamah Konstitusi sebelum diputuskan secara sah dan resmi telah diberitahukan melalui pihak ketiga sehingga kredibilitas, integritas dan kehormatan Mahkamah Konstitusi perlu ditanyakan, dan terhadap informan tersebut harus di usut tuntas untuk diproses secara hukum karena telah membocorkan rahasia negara yang dapat menimbulkan keonaran, serta DPN KPI juga meminta agar Hakim MK yang mengadili sengketa tersebut segera dimintai keterangan, apabila terbukti ada keterlibatan para hakim MK, KPI menyarankan untuk mencopot para hakim konstitusi tersebut.

Kongres Pemuda Indonesia juga meminta Polri untuk segera memanggil Denny Indrayana terkait informasi yang disampaikannya kepada Publik, dan apabila Nantinya MK memutuskan pemilu legislatif tidak ke sistem proporsional tertutup atau JR tersebut ditolak, sehingga Patut diduga Denny Indrayana telah menyebarkan Kabar tidak pasti dan informasi bohong sehingga dapat dimintai pertanggung jawaban pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946, yg bunyinya sbg berikut:
Lm
Pasal 14. (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Pasal 15. Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

Untuk itu, Kongres Pemuda Indonesia meminta Polri segera menindak lanjuti hal tersebut agar tidak menjadi Keonaran dikalangan rakyat yang dapat mengganggu ketertiban umum dengan isu dan kabar yang tidak pasti tersebut, Pitra Romadoni Nasution, SH.MH- Presiden Kongres Pemuda Indonesia(DTT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini