Padangsidimpuan-Pelitasemesta.com- Parkir liar yang berada di depan HTM Cafe Padangsidimpuan jalan Jalan Mesjid Raya Baru No.20, Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara merugikan pengunjung yang membayar parkir kenderaan tanpa karcis dan biaya retribusi daerah.
Hal itu disampaikan pengunjung HTM Cafe Padangsidimpuan yang harus membayar parkir tanpa karcis dan biaya restribusi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
“Sangat merugikan, tanpa karcis parkir pengendara diwajibkan membayar Rp3000 untuk sepeda motor dan Rp5000 untuk mobil,” ucap Rizal, Jum’at (14/7).
Ini jelas pungli dan sangat merugikan masyarakat, Satgas pungli Kota Padangsidimpuan mungkin tidak tahu bahwa ada kegiatan pungli dengan dalil parkir yang membuat kecewa pengunjung, ucapnya.
Lanjut Rizal, Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan seharusnya melihat kejadian ini, dan melakukan tindakan bersama Satgas Pungli Kota Padangsidimpuan, seperti ada pembiaran yang terjadi di kawasan tersebut.
Sementara itu Ketua DPC PPP Padangsidimpuan Hasanuddin Sipahutar menerangkan bahwa kejahatan pungli sangat perlu ditertibkan jangan dibiarkan, pemerintah tidak boleh kalah dengan pelaku pungli, itu jelas merugikan masyarakat.
Dan berharap pemilik cafe dikawasan Jalan Mesjid Raya Baru Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah agar prektek pungli di Kota Padangsidimpuan tidak ada istilah pembiaran, atau sengaja dipelihara untuk menguntungkan segelintir oknum.
“Apakah parkir dikawasan tersebut liar atau legal, biarlah pemerintah melalui dinas terkait yang melihatnya, yang jelas pungli tersebut nyata ada dan wajib ditertibkan,” harapannya.