PETISI AHLI Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil dan Objektif

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, seluruh proses hukum yang dilakukan Polres Padang Lawas dinyatakan sah

PADANG LAWAS – PelitaSemesta.com – Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) menyampaikan apresiasi terhadap Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Sibuhuan, Nike Rumondang Malau, yang menolak seluruh permohonan praperadilan AG dkk.

Putusan tersebut dinilai sebagai bentuk ketegasan dan keberanian hakim dalam menegakkan hukum serta menjaga marwah peradilan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan proses penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan oleh Polres Padang Lawas telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinator Wilayah PETISI AHLI Padang Lawas, Hilman Siregar, menyebut putusan ini menunjukkan independensi hakim dalam menilai perkara secara objektif dan profesional.

“Kami mengapresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan yang telah memutus perkara ini secara tegas, objektif, dan berlandaskan hukum. Ini bukti peradilan masih berdiri tegak dalam menegakkan keadilan,” ujar Hilman.

Menurutnya, putusan tersebut sekaligus memperkuat legitimasi langkah hukum Polres Padang Lawas dalam menangani perkara ini.

Hilman menegaskan bahwa keputusan hakim harus dihormati semua pihak sebagai bagian dari supremasi hukum. “Ini bagian dari proses hukum yang harus dijunjung tinggi demi kepastian hukum di masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, PETISI AHLI berharap para tersangka menjadikan putusan ini sebagai bahan introspeksi. “Kami berharap para tersangka menyadari kesalahannya, bertaubat, dan menyesali perbuatannya. Proses hukum ini harus menjadi pelajaran agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, seluruh proses hukum yang dilakukan Polres Padang Lawas dinyatakan sah dan perkara akan berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. (DTT)

 

-    -    -