Dugaan Illegal Logging Marak di Tapsel, Polisi Diminta Kejar Pemilik Truk Pengangkut Kayu di Arse

Desakan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

TAPANULI SELATAN — PelitaSemesta.com – Dugaan masih maraknya aktivitas pembalakan liar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rampas Setia 08 Kabupaten Tapanuli Selatan mendesak Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal, untuk segera menelusuri dan mengamankan pemilik kendaraan pengangkut kayu yang ditemukan beroperasi di Kecamatan Arse.

Ketua DPD Rampas Setia 08 Tapsel, Erijon Damanik, mengatakan desakan tersebut berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya. Dalam investigasi tersebut, ditemukan satu unit truk pengangkut kayu yang terguling di Desa Huta Padang, Kecamatan Arse.

“Di lapangan kami menemukan satu unit truk pengangkut kayu yang terguling. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas pembalakan liar masih berlangsung di wilayah Arse,” ujar Erijon kepada wartawan.

 

Diduga Milik Pengusaha Angkutan

Erijon mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, truk pengangkut kayu tersebut diduga dimiliki oleh seorang pengusaha angkutan yang cukup dikenal di Kota Padangsidimpuan.

“Informasi yang kami peroleh, pemilik truk diduga merupakan pengusaha angkutan ternama di Padangsidimpuan. Hal ini harus ditelusuri secara serius dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

 

Pembalakan Liar Dinilai Ironis Pascabencana

Menurut Erijon, dugaan pembalakan liar yang masih terjadi sangat ironis, mengingat masyarakat Tapsel masih berupaya pulih dari dampak bencana alam.

“Bagaimana pemulihan pascabencana bisa berjalan optimal jika pembalakan liar di kawasan hutan masih terus terjadi?” katanya.

Izin Dicabut, Aktivitas Pengangkutan Kayu Masih Ada

Erijon juga menyoroti kebijakan pemerintah yang sebelumnya telah mencabut izin 11 pemegang hak atas tanah (PHAT) pascabencana. Namun demikian, di lapangan masih ditemukan aktivitas pengangkutan kayu.

“Jika izin PHAT sudah dicabut, lalu kayu-kayu tersebut berasal dari mana? Ini perlu penindakan tegas dan pengusutan menyeluruh,” ujarnya.

 

Soroti Peran KPH VI Sipirok

Selain mendesak aparat kepolisian, Rampas Setia 08 juga mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Sipirok.

“Pengawasan KPH VI Sipirok patut dipertanyakan. Apakah pengawasan berjalan optimal, atau justru ada dugaan persekongkolan dengan pelaku pembalakan liar?” ungkap Erijon.

Desakan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Rampas Setia 08 menegaskan agar aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani dugaan kasus illegal logging tersebut. Mereka meminta penindakan tidak berhenti pada sopir atau kendaraan semata, tetapi juga menyasar pemilik dan aktor utama di balik aktivitas ilegal tersebut.

“Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektualnya. Jangan tebang pilih, karena persoalan ini menyangkut keselamatan lingkungan dan masa depan masyarakat Tapanuli Selatan,” pungkas Erijon. (SAA)

-    -    -