Dugaan Memfasilitasi Pengerusakan Hutan Lindung Tapanuli Selatan, Kadis Pertanian Dilaporkan Ke APH

0
14

Tapanuli Selatan – PelitaSemesta.com – Kadis Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dilaporkan akibat dugaan memfasilitasi pengrusakan kawasan hutan lindung di Batangtura Sirumambe Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara. Selain dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) juga dilaporkan ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Pusat.

Demikian dikatakan sekretaris LSM Trisakti Jabbar Chan bahwa telah melaporkan Kadis tersebut karena diduga memfasilitasi perambahan hutan dengan cara menganggarkan proyek jalan dalam kawasan hutan lindung Batangtura Sirumambe, di Padangsidimpuan, Selasa – 19/11/2024.

Berdasarkan data, selama dua tahun berturut-turut Dinas Pertanian Tapsel menggelontorkan anggaran proyek dilokasi tersebut. Pada tahun anggaran 2023 proyek rehab jalan usaha tani sebesar Rp 200 juta. Sedangkan tahun 2024 pekerjaan proyek pembangunan jalan usaha tani Rp 200 juta.

Menurutnya, proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang berada di kawasan hutan lindung itu mustahil tidak diketahui oleh Dinas Pertanian Tapsel dimana sudah masuk dalam kawasan hutan lindung karena perencanaan proyek pembangunan JUT sudah menggunakan GPS.

Apalagi setahun yang lalu masalah ini sudah sempat viral di pemberitaan media sosial, Akan tetapi proyek terus berlanjut karena ada dugaan kepentingan oknum-oknum tertentu membuka lahan dan kemudian ditanami kelapa sawit, diduga kuat milik Petinggi Pemkab Tapsel.

“Dari sinilah Kejahatan lingkungan seperti penebangan liar, perburuan satwa, serta perambahan kawasan hutan dimulai” Terang Jabbar chan.

Dalam mengungkap kasus ini, pihaknya juga mendapat ancaman melalui telepon seluler yang diduga suruhan Kabid Sarana dan Prasarana bernama Muharram. Suruhan Muharram tersebut meminta agar pemberitaan Jalan Usaha Tani dihentikan. Tetapi yang lebih aneh suruhan tersebut menantang dengan mengatakan “Marsiribakan”, yang bila diartikan ke bahasa Indonesia “Bentrok secara ugal-ugalan”.

Mendengar kalimat “Marsiribakan”, Jabbar mengatakan “Terus terang saya menganggap itu tidak ada apa-apanya, Sedikitpun saya tidak takut, apalagi menyuarakan kebenaran. ini negara hukum, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini”. Ungkap nya dengan nada tegas.

Keterlibatan Dinas Pertanian Tapsel sebagai pemberi perintah kerja kepada perusahaan penyedia jasa atas pembangunan jalan usaha tani mengakibatkan kerusakan hutan lindung dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada pasal 36 angka 17 dan angka 19 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pungkasnya.

Terpisah Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tapanuli Selatan Erijon Damanik, Citywalk, 20/11/2024, ” Saya minta APH harus Tegas dalam masalah yang di laporkan, “kita siap kawal masalah ini, Rampas Setia 08 garda terdepan dalam mengkawal Program Presiden dalam membrentas mafia tanah, terutama pengerusakan Hutan Lindung. Tegas nya dengan mengepalkan tinju di dada. (Amir Hrp)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini