Dugaan Pungli Subsidi BBM Untuk Sopir Angkot, Ketua Organda Mengaku Tidak Tahu

0
19

Padangsidimpuan, Pelitasemesta.com – Dugaan pungutan liar (pungli) distribusi subsidi BBM yang diduga dilakukan oknum pengurus Organda belum terungkap. Pungli dimaksud bervariasi antara Rp. 50 rb sampai denga Rp. 100 rb yang dikutip dari setiap sopir angkota yang akan mendapatkan jatah bahan bakar minyak sebanyak 75 liter per mobil angkot.


Dalam tayangan pemberitaan salahsatu televisi nasional beberapa Minggu lalu,  para sopir mengaku telah dilakukan pengutipan oleh oknum pengurus Organda yang bertindak sebagai penyalur kupon subsidi BBM tersebut.
“Katanya untuk biaya materai pak”, jelas sopir yang merasa dikutip kepada wartawan media tersebut


Menanggapi hal tersebut, Ketua Organda Kota Padangsidimpuan Sofyan Harahap kepada wartawan, kemarin, menyebutkan kalau praktek pungli tersebut tidak sepengetahuan dirinya dan dia akan koordinasi dengan internal organisasi untuk mencari tahu masalah sebenarnya, siapa oknum organda dimaksud.
Sofyan juga menyebutkan , sepengetahuannya sopir diberikan dalam bentuk kupon, si sopirlah yang langsung bawa ke SPBU dan mengisi BBM sesuai dengan yang tertera di kupon (75 liter / angkutan).


“Kita jadi heran kenapa masih ada lagi cerita kasih mengasih uang”, tanya Sofyan.
Saat ditanyakan siapa yang menghunjuk Organda melakukan distribusi kupon BBM tersebut, padahal menurut Permenhub no. 2 tahun 2022, yang berwenang melakukan pembagian (distribusi) kupon tersebut adalah Pihak ketiga berupa Perusahaan maupun BUMN.


Dalam konteks perusahaan diperoleh secara lelang , sedangkan dalam konteks BUMN diperoleh dengan cara penghunjukan langsung.
Sementara posisi Organda tidak termasuk dalam kategori Perusahaan ataupun BUMN sebagai distributor kupon BBM tersebut.


Organda merupakan organisasi profesi yang dalam Permenhub no. 2 tahun 2022 tidak masuk dalam kategori institusi pembagi kupon BBM.
Menjawab hal tersebut, Sofyan menyebutkan, memang dalam Permenhub tidak disebutkan kalau Organda yang melakukan pembagian, namun pelaksanaan operasional ini didasari oleh Permenkeu no. 134 tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Inflasi .


Kemarin Organda ada beberapa kali diundang oleh Dishub termasuk di dalam rapat tersebut ada Perizinan, Kejaksaan Dinas Perhubungan dan Organda.


Jadi memang kalau kita masuk dari Permenhub memang yang membagikan ini Perusahaan atau BUMN, tapi kali berbeda yang dibagikan ini untuk sopir akibat dampak inflasi.

Dampak inflasi tersebut seperti kadaluarsanya surat-surat kenderaan karena dampak covid-19, PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional ) dan kenaikan BBM. Jangankan untuk mengurus surat kenderaan ,  setoran dan makan saja tidak dapat.


Hal inilah yang kita usulkan kepada walikota agar para sopir angkot diberikan subsidi, namun sebenarnya mereka yang belum memenuhi kewajiban dalam pembayaran pajak kenderaan sebenarnya tidak berwenang mendapatkan bantuan ini, namun karena mereka (sopir angkot) membuat surat pernyataan akan melunasi pajak kenderaan hingga Maret 2023 maka bantuan ini disalurkan lah kepada mereka.


Untuk menghindari pengutipan , Organda melakukan pembagian subsidi melalui kupon , di daerah lain pembagian uang subsidi ini dibagikan dengan menggunakan uang cash, sebut Sofyan yang juga Anggota DPRD kota Padangsidimpuan dari partai Hanura.
Terpisah, Nurdin salah seorang pengurus perusahaan angkot menyebutkan, memang dasar hukum penyaluran Anggaran bantuan BBM Penanganan  Dampak Inflasi ini diatur dalam Permenkeu no. 134 tahun 2022, namun untuk Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) diatur oleh masing-masing Kementerian.


Untuk hal pembagian / pendistribusian subsidi BBM  di Kementerian Perhubungan, maka ditindak lanjuti melalui Peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan yakni Permenhub No. 2 tahun 2022.
Sehingga dasar pendistribusiannya harus mengacu kepada Permenhub no. 2 tahun 2022 , dan disana yang berwenang melakukan pendistribusian subsidi ini adalah Perusahaan ataupun BUMN.
Sedangkan organda bukan masuk kategori Perusahaan ataupun organda.
Soal pengutipan untuk biaya materai, kata Nurdin, segala biaya operasional baik materai, biaya angkutan dan lain-lain itu sudah seharusnya ditanggung oleh OPD terkait, karena setiap bantuan harus dibarengi dana pendamping dari OPD .


Dishub selaku pemilik anggaran jangan berkilah kalau biaya operasional pendistribusian subsidi BBM tidak ada dialokasikan.
Jangan-jangan pendistribusian melalui organda ini ditengarai untuk menilep dana operasional, sehingga laporan pertanggungjawaban direkayasa dengan mencatut nama perusahaan atau BUMN , sementara dana operasional tersebut ditilep oleh oknum Dishub.

Terpisah Ketua Koordinator Tapanuli Serikat Pengemudi Angkutan Bermotor Seluruh Indonesia Eldiwarmas Tanjung. Pihak Organda jangan ada intervensi terhadap Pengemudi.
Pihak Perhubungan juga beliau minta agar betul betul memperhatikan kondisi para pengemudi. (DTT)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here