Jakarta-Pelitasemesta.com–
Pitra Romadoni Nasution SH MH selaku pengacara pelapor Rini Suryani menyatakan kasus Viral melalui akun tik tok atas nama tarot bogor akhir nya di temukan unsur pidana oleh penyidik Polres Bogor berdasarkan surat pemberitahuan di mulainya penyidikan kepada kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada tanggal 3 April 2024 dengan surat nomor B/93/IV/2024/Reskrim kata pitra romadoni nasution, di Kantornya Jumat (5/4/2024)
Dalam kasus viral ini ada dua terlapor yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 45 Ayat 4 Jo 27A Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2024, Bahkan bisa juga lebih pelakunya, itu tergantung nanti keterangan dari terlapor ketika di minta keterangan nya oleh penyidik
Pitra mengatakan kalau kasus viral ini naik ke tahap penyidikan itu hal yang wajar dan sudah sangat tepat sekali, para terlapor inikan tidak ada kapasitas dan mempunyai hak untuk menyiarkan berita dan tuduhan tuduhan kepada klien saya, akibat kasus viral ini mengganggu hubungan bisnis dan usaha klien saya, pastinya klien saya ada kerugian, tentunya saya akan melakukan upaya hukum perdata kepada para pelaku untuk mengganti kerugian yang di alami klien saya akibat prilaku pelaku, jadi dengan kejadian ini mudah mudahan menjadi pelajaran buat kita semua untuk menggunakan media sosial secara santun di kemudian hari ungkap Pitra Romadoni Nasution yang sedang mempersiapkan menjadi Calon Bupati di Kabupaten Padang Lawas Sumatra Utara.
Pitra Nasution juga meminta agar Pelaku segera menyerahkan diri ke pihak berwajib karena sudah ditemukan unsur pidananya, Mudah-mudahan dalam waktu dekat pelaku ini segera diringkus oleh pihak kepolisian agar tidak ada lagi korban korban berikutnya karena sangat meresahkan masyarakat, tutupnya.(Hilman)