Padang Sidempuan – CV. JPL telah menitipkan uang sebesar Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) ke rekening penitipan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan pada Bank Mandiri Cabang Padang Sidempuan, Selasa tanggal 29 November 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Jasmin Manullang melalui Kasi Intel Yunius Zega kepada Wartawan.
” Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/L.2.15/Fd.1/10/2022 Tanggal 24 Oktober 2022 terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang Sidempuan TA. 2021,” ujar Kasi Intel Yunius Zega.
Diterangkan Kasi Intel, uang yang dititipkan merupakan itikat baik dari penyedia jasa CV.JPL terkait ditemukannya dugaan kekurangan volume yang tidak sesuai dengan kontrak atas pekerjaan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang Sidempuan TA. 2021.
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli konstruksi terkait Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang Sidempuan TA. 2021 dimaksud, ditemukan adanya kekurangan volume yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga diduga merugikan keuangan negara lebih kurang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
” Namun secara pasti masih dalam hitungan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP),” pungkasnya.
Pihak CV. JPL hingga berita ini diterbitkan belum bisa diminta Wartawan tanggapannya berhubung belum didapat info alamat maupun kontak yang bisa dihubungi.(Amils)