Jakarta – Pelitasemesta-
Kongres Pemuda Indonesia Mengapresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst Terkait Gugatan AP dan DOTK

Kongres Pemuda Indonesia sependapat dengan Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa perkara administrasi Partai Politik Bukanlah Kewenangan Absolut dari Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melainkan hal tersebut adalah kewenangan dari BAWASLU RI dan PTUN, Sehingga sudah jelas terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut hakim PN Jakpus dalam Perkara Nomor 757/pdt.g/2022/PN.Jkt.Pst telah keliru dalam mengambil Keputusan karena bukan kewenangan Kompetensi Absolutnya dalam mengadili hal tersebut.
Dikarenakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kongres Pemuda Indonesia menilai hal tersebut tidak perlu diperpanjang lagi dikarenakan Putusan tersebut telah terbukti keliru dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga secara otomatis tahapan Pemilu sesuai dengan Amanat UUD 1945 Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945 yakni Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Untuk itu, hari ini (12/4/2023) Kongres Pemuda Indonesia akan Mendatangi Komisi Yudisial Republik Indonesia pada Pukul 14.00 Wib Untuk Mencabut Laporannya terhadap Hakim Pemutus Perkara A Quo karena Putusan PN Jakarta Pusat tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Amar Putusannya, sehingga DPN KPI menilai hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan lagi karena terbukti bukan kewenangan absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salam Merah Putih : Pitra Romadoni Nasution, SH.MH – Presiden Kongres Pemuda Indonesia ( IskanD’moente)
