Kongres Pemuda Indonesia Minta Semua Debt Collector Yang Meresahkan Masyarakat Diberantas dan Digulung

0
6

Jakarta – Pelitasemesta. Com –
Terkait dengan tindakan kasar oknum Debt Collector terhadap masyarakat dan tidak menghormati aparat kepolisian yang sedang bertugas, Kongres Pemuda Indonesia menyampaikan pernyataan sikap kepada awak media, 23/2/23 di Jakarta

“Bahwa tindakan kekerasan, arogansi dan Premanisme adalah perbuatan melanggar hukum yang harus dikecam dan dilawan bersama”.

“Bahwa pengambil alihan paksa terhadap barang kepunyaan orang lain adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Peraturan Per Undang-undangan, jika tidak dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan”.

“Bahwa yang berhak mengambil paksa barang kepunyaan orang lain adalah Jurusita Pengadilan melalui proses Persidangan pemeriksaan yang adil dan benar untuk dilaksanakan sita eksekusi terhadap suatu barang yang hak dan kewajibannya belum terpenuhi antara kreditur dan debitur”.

“Bahwa tindakan yang merebut dan mengambil alih secara paksa kepunyaan orang lain tanpa melalui proses pengadilan adalah tindakan Premanisme yang harus diberantas oleh Pihak Kepolisian karena tidak menghargai dan menghormati hukum melalui Pengadilan”.

” Bahwa terhadap hal tersebut, DPN KPI meminta Polri agar menggulung semua Preman yang berkedok Debt Collector yang meresahkan masyarakat karena melanggar ketentuan Per Undang-undangan tanpa melalui persidangan merampas kepunyaan orang lain”.

Pitra Romadoni Nasution, SH.MH.
Presiden Kongres Pemuda Indonesia berharap kepada pihak penegak hukum agar betul betul mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat.

Presiden Kongres Pemuda Indonesia juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati dalam melakukan kesepakatan kepada pihak pihak Distributor, baca dan teliti sebelum tanda tangan,tugasnya dengan harap. (DTT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini