Mahasiswa Dan Pemuda Geruduk Kantor Kejari Padangsidimpuan, Lambok Dinilai Lamban Tangani Kasus Korupsi

PANGSIDIMPUAN – PelitaSemesta.com – Puluhan mahasiswa tergabung di, DPP Perkumpulan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (PERMADA PH, dan Gerakan Mahasiswa Anti Penindasan (GEMAS) geruduk Kantor Kejari Padangsidimpuan, Jum’at (20/6/2025).

Pasalnya Kajari Padangsidimpuan Lamban tangani kasus korupsi.

Pantauan awak media, tampak sejumlah Pegawai Kejaksaan Padangsidimpuan mendatangi massa yang unjuk rasa, namun masa tidak terima jika Kajari Lambok MJ Sidabutar tidak hadir. Massa juga memblokir Jalan Serma Lian Kosong tersebut dan membakar ban mobil.

 

Senada dalam orasinya, Rezki Fery Sandria dan Hasbi Munandar Nst, menuntut pencopotan Kajari Lambok MJ Sidabutar, diduga praktik tebang pilih dalam penegakan hukum, dan menurunnya integritas institusi Kejaksaan.

“Publik menjadi resah atas penanganan kasus korupsi dana ADD 2023, yang mana tersangka Mustafa Kamal Siregar dibebaskan setelah praperadilan, dan biaya perkara dibebankan pada Negara melalui Kejaksaan. Suatu contoh buruk yang menampar logika hukum kita”, ujar mereka.

Massa menilai Kajari gagal menjaga marwah hukum di Kota Salak. Dan, lambatnya penanganan kasus yang melibatkan tokoh-tokoh besar atau elit, sementara masyarakat kecil tetap menjadi korban ketidakadilan.

“Hukum bukan milik kekuasaan, tapi milik rakyat, kami butuh Aparat Penegak Hukum yang jujur dan Independen”, ucap mereka.

Massa juga mengajukan 3 tuntutan ke Kejatisu yaitu, memeriksa Kajari atas dugaan pelanggaran etik, mencopot dari jabatannya, dan mendesak pengunduran dirinya secara terhormat.

“Bila tidak mampu bekerja untuk rakyat, lebih baik mundur. Jangan jadikan hukum alat kekuasaan dan jaga marwah Institusi”, tutur mereka.

Dengan tidak hadirnya Kajari, massa lalu membubarkan diri dengan tertib dengan pengamanan dari Personel Polres dan Satpol PP setempat, dan mengatakan akan kembali lagi minggu depan dengan massa yang lebih banyak lagi beserta alat peraga dalam jumlah besar.(DTT)

-    -    -