Pemuda Muslimin Minta Legislatif Tuntaskan Ranperda Yang Belum Disahkan

0
44

Padang Sidempuan – Pimpinan Cabang (PC) Pemuda Muslimin Indonesia Kota Padang Sidempuan minta legislatif untuk segera menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang belum diparipurnakan atau belum dituntaskan hingga saat ini.

Hal itu disampaikan Ketua PC Pemuda Muda Muslimin Indinonesia Kota Padang Sidempuan Parsaulian Lubis bagaimana ranperda tuntas diparipurnakan sehingga dapat diimplementasikan di tengah masyatakat yang ada di Kota Padang Sidempuan, katanya Jum’at (11/11).

Lanjut Parsaulian dari sekian ranperda yang diusulkan ada Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pemilihan kepala desa yang harus segera dituntaskan mengingat masa jabatan kepala desa se Kota Padang Sidempuan pada tahun 2023 mendatang segera habis masa jabatanya.

Pemuda Muslimin berharap, 14 Ranperda merupakan usulan dari eksekutif atau pemerintah agar segera dibahas sehingga menjadi produk peraturan daerah yang dapat dijalankan, ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang Sidempuan Hj. Eliyati menyampaikan siap membahas 14 rancangan pembentukan peraturan daerah Pemkot Padang Sidempuan bersama – sama antara legislatif dan eksekutif, ungkapnya.

Adapun usulan Bapemperda untuk pembahasan Ranperda menjadi Perda seperti, Ranperda tentang pertanggung jawaban P APBD tahun anggaran 2021, Ranperda tentang penangulangan tubercolosis, HIV dan AIDS, Ranperda tentang Imunisasi, Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.
 
Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2010 tentang penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil/ASN, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 24 tahun 2008 tentang pembentukan BUMD, Ranperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, Ranperda tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian Ranperda tentang penyerahan sarana dan utilitas perumahan kepada pemerintah daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pemilihan kepala desa, Ranperda tentang perubahan anggaran APBD Pemkot Padang Sidempuan tahun anggaran 2022, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Sidempuan tahun anggaran 2023. (bin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini