Polemik Penggusuran Bangunan Liar di Bumi Perkemahan Sibolangit

0
19


Oleh : Apriando Saputra
Mahasiswa Pascasarjana Prodi Komunikasi Dan Penyiaran Islam UIN Syahada Padangsidimpuan

Kawasan Sibolangit merupakan suatu kawasan ruang terbuka hijau yang berfungsi ekologis, sosial budaya, estetika, dan ekonomi. Kawasan ini terdapat di Kabupaten Deli Serdang. Secara kualitas, perlu adanya pengembangan terhadap kawasan yang memberikan kenaikan nilai kepada limgkungan dan penghuninya. Kawasan ini juga juga dapat dikategorikan sebagai kawasan yang harus diselematkan untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan yang secara rentan terhadap bencana.. (Rambe, 2020).Kawasan sibolangit secara topografi terdiri dari bukit-bukit terletak di kaki gunung sibayak dengan udara yang sejuk dengan ketinggian 864 meter di atas pemukaan laut. Jarak dari Medan ke Bumi Perkemahan Sibolangit kurang lebih 45 KM. dalam areal Bumi Perkemahan Sibolangit terdapat banyak sungai kecil yang airnya jernih dan curah hujan yang cukup tinggi. Pada musim liburan sekolah para pramuka yang 99% adalah pelajar sering mengadakan perkemahan di tempat tersebut, banyak penggarap liar yang menggarap tanah dan mendirikan bangunan liar di dalam Bumi Perkemahan Pramuka Sibolangit karena tidak jelasnya batas-batas lahan dan kurang tertibnya pengelolaan Bumi Perkemahan Sibolangit.

Kawasan sibolangit secara topografi terdiri dari bukit-bukit terletak di kaki gunung sibayak dengan udara yang sejuk dengan ketinggian 864 meter di atas pemukaan laut. Jarak dari Medan ke Bumi Perkemahan Sibolangit kurang lebih 45 KM. dalam areal Bumi Perkemahan Sibolangit terdapat banyak sungai kecil yang airnya jernih dan curah hujan yang cukup tinggi. Pada musim liburan sekolah para pramuka yang 99% adalah pelajar sering mengadakan perkemahan di tempat tersebut, banyak penggarap liar yang menggarap tanah dan mendirikan bangunan liar di dalam Bumi Perkemahan Pramuka Sibolangit karena tidak jelasnya batas-batas lahan dan kurang tertibnya pengelolaan Bumi Perkemahan Sibolangit.
Bangunan Liar di Bumi Perkemahan Sibolangit
Saat ini luas Bumi Perkemahan Sibolangit adalah 223 Hektare, namun seluas 182 hektare lahan bumi perkemahan Sibolangit sudah dikuasai pihak-pihak yang tidak berhak. Seperti dengan pendirian bangunan, pembukaan lahan pertanian, serta fasilitas atau wahana komersil lain.

Bangunan Liar di Bumi Perkemahan Sibolangit
Saat ini luas Bumi Perkemahan Sibolangit adalah 223 Hektare, namun seluas 182 hektare lahan bumi perkemahan Sibolangit sudah dikuasai pihak-pihak yang tidak berhak. Seperti dengan pendirian bangunan, pembukaan lahan pertanian, serta fasilitas atau wahana komersil lain.

Terdapat pula ada sebagian besar bangunan yang tidak ditempati, bangunannya mewah, sejenis villa, indikasinya bukan milik masyarakat setempat namun ada pula kemungkinan sebagian besar adalah masyarakat dari luar.

Berdasarkan informasi dari metrorakyat.com, secara total ada sebanyak 307 unit bangunan yang terdiri dari bangunan permanen dan semi permanen yang berdiri di lahan bumi perkemahan Sibolangit.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada beberapa tahun lalu sebenarnya sudah ada wacana untuk merapikan dan menata kawasan bumi perkemahan Sibolangit, namun sempat tertunda karena beberapa alasan serta pendalaman terhadap rencana penataan wilayah bumi perkemahan Sibolangit tersebut. Pemprov Sumut ingin mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai tempat bumi perkemahan pramuka.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menganggap perlu adanya penataan wilayah tersebut karena mengingat seiring dengan berjalannya waktu wilayah bumi perkemahan Sibolangit sudah sangat mengkhawatirkan, luas lahan semakin sempit, banyak warga yang tidak bertanggung jawab dan semena-mena tanpa hak telah mendirikan bangunan liar dan penggarap tanah menjadi lahan pertanian yang illegal, dan sudah sangat jelas melanggar hukum.

Klaim Masyarakat Terhadap Kepemilikan Lahan Sengketa lahan bumi perkemahan Sibolangit, di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang semakin memanas.

Menurut informasi dari Tribunmedan.com, warga yang membangun rumah di atas lahan bumi perkemahan Sibolangit mengkalim bahwa mereka memiliki hak yang jelas atas lahan tersebut. warga menganggap pada tahun 1954 silam, bahwa lahan tersebut merupakan hadiah pemberian Presiden Soekarno kepada warga masyarakat untuk mengelola lahan, guna dijadikan kawasan pertanian.

Dahulunya, sebahagian lahan bumi perkemahan Sibolangit ini dipakai oleh perusahaan teh. Warga menganggap bahwa lahan ini diberikan Negara kepada leluhur mereka untuk mejaga ketahanan pangan.
Sementara, anggota DPRD Deli Serdang Timur Sitepu mengatakan bahwa tahun 1976, status lahan bumi perkemahan Sibolangit ini adalah pinjam pakai. beliau mengatakan bahwa pinjam pakai dilakukan untuk keperluan acara Jambore Pramuka oleh Kwartir Daerah (Kwarda) Sumatera utara di thaun 1977.

Permasalahan ini sudah hampir 30 tahun, dimana dulu Kwarda meminjam lahan kepada masyarakat untuk keperluan Jambore pada tahun 1977. Beliau juga menjelaskan bahwa perjanjian peminjaman tersebut, ada berbunyi jika pelaksanaan Jambore tersebut sudah selesai, maka lahan tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat, namun dari fakta yang ada di lapangan sampai saat ini tnaha tersebut belum juga kembali kepada masyarakat, bahkan ada informasi jika tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera utara. (MSN.Com).


Sering ada kutipan ke objek wisata
Di area bumi perkemahan Sibolangit ada sejumlah objek wisata yang sering didatangi masyarakat. Yang pertama adalah objek wisata batu belah dan yang sekarang sudah jarang dikunjungi adalah air terjun dua warna,. Sebelum ada peristiwa banjir bandang di air terjun dua warna, ada oknum masyarakat yang kerap diduga melakukan pungutan liar (pungli).


Pungutan yang berkedok retribusi itu pun tak jelas kemana disetorkan. Saat tragedi banjir bandang di objek wisata air terjun dua warna terjadi, ada oknum masyarakat yang lolos begitu saja dari jeratan hukum. Padahal, oknum tersebut dinilai oleh sejumlah wisatawan sudah memperkaya dirinya sendiri dengan melakukan punutan liar berkedok retribusi. Sementara itu di objek wisata lain di bumi perkemahan Sibolangit yakni objek wisata batu belah juga demikian. Konon sampai saat ini masih ada pungutan liar berkedok retribusi dan tidak jelas kemana arah kutipan retribusi itu mengalir.
Warga Bandar Baru Sibolangit Gelar Demonstrasi.


Berdasarkan informasi tribu-medan.com, ratusan orang yang diketahui warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang melakukan aksi unjuk rasa di sekitaran bumi perkemahan Sibolangit, Rabu (12/10/2022). Hal ini dilatarbelakangi karena rumah mereka tiba-tiba ditempeli kertas yang berisi permintaan pengosongan rumah.


Warga dari Dusun 5 Desa Bandar Baru melakukan aksi unjuk rasa pertama kali di sekitar jalan utama medan-Brastagi, kemudian aksi tersebut kembali dilanjutkan ke gedung yang ada di kawasan bumi perkemahan Sibolangit. Warga menuntut tanggung jawab pihak Satuan polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diketahui memasang kertas tersebut di rumah warga. Permintaan pengosongan rumah tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan menerjunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) ke lokasi.


Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan karena masyarakat merasa tidak terima secara langsung Pemprov Sumut yang berencana untuk mengusir warga. Masyarakat menginginkan jika pemerintah ingin mengambil tanah tersebut kembali agar dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang berlaku, dimana masyarakat harus diajak untuk saling berbicara dengan pemerintah untuk musyawarah dan melakukan mediasi.

Aksi unjuk rasa lanjutan juga dilakukan warga pada senin (14/11) di kota Medan, mereka mendatangi gedung DPRD Sumatera Utara. Kedatangan ratusan warga dari Sibolangit ini adalah mereka meminta keadilan dan perlindungan ke DPRD Sumatera Utara karena rumah yang menjadi tempat tinggal mereka akan digusur oleh pemerintah Provinsi Sumatera dalam waktu dekat ini. Aksi ratusan masyarakat tersebut bahkan mencoba menutup ruas jalan di depan gedung DPRD Sumatera Utara. Kemudian aksi masa masyarakat tersebut juga menggeruduk Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut). Tuntutan mereka juga sama yakni menolak rencana penggusuran yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Mereka mempertanyakan rencana Gubernur Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menggusur rumah mereka di bumi perkemahan Sibolangit.


Rencana Tindakan Tegas Pemerintah
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan ancaman kepada warga masyarakat yang mendiami secara illegal dan berencana akan menata dan meratakan seluruh bangunan-banguan liar yang ada di bumi perkemahan Sibolangit, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya Kepala Satpol Pamong Praja Sumut mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan penyebaran surat pemberitahuan penertiban bangunan liar di atas lahan bumi perkemahan Sibolangit di Kabupaten Deli Serdang. Sebelumnya Pemprov Sumut sudah menyebarkan surat pemberitahuan satu dan dua. Dalam surat tersebut Pemprov Sumut meminta para pemilik bangunan liar agar membongkar sendiri bangunannya dan untuk melakukannya dapat diberi bantuan.

Namun jika para pemilik bangunan tidak juga membongkar sendiri bangunannya sampai dengan terbitnya surat pemberitahuan ketiga, maka pihak Pemprov Sumut akan melakukan pembongkaran secara paksa, dan siapapun pemilik bangunan tersebut, termasuk pejabat sekalipun, akan dilakukan pembongkaran.
Dari proses penyebaran surat dan pendataan yang sudah dilakukan sebelumnya, tercatat jumlah bangunan liar di atas lahan bumi perkemahan Sibolangit setidaknya berjumlah 307 unit bangunan.


Pihak Pemprov Sumut memastikan, terutama Kwarda Pramuka Sumut selaku pemilik lahan sudah mengantongongi dokumen legalitas kepemilikan lahan. Lahan tersebut diperuntukan bagi kegiatan-kegiatan kepramukaan dan berbagai macam fasilitas pendukungnya, bukan untuk pemukiman atau peruntukan lain.


Pihak Kwarda Sumut juga telah mengambil langkah dalam upaya penyelamatan asset, pihaknya melakukan ini sebagai antisipasi ke depannya agar bumi perkemahan Sibolangit tersebut alamnya tidak habis dan hilang. Mereka menekankan bahwa pembongkaran tersebut tidak akan memberikan ganti rugi. Selain itu, agar tidak terjadi pembangunan illegal di atas lahan bumi pramuka, Forkopimda Sumatera Utara akan bersinergi melakukan penjagaan di lahan tersebut.


Berdasarkan informasi waspada.id, Gubernur Sumatera Utara menyampaikan bahwasannya beliau tetap akan sekuat tenaga mengembalikan fungsi lain bumi perkemahan Sibolangit seperti semula. Yakni untuk pendidikan dan pembinaan pelajar yang melaksanakan kegiatan pramuka. Beliau menekankan penertiban akan terus dilakukan dengan mengedepankan pendekatan preventif kepada masyarakat yang memiliki bangunan illegal di bumi perkemahan Sibolangit.


Beliau juga mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih bertoleransi dengan memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri. Yakni dengan memberikan surat peringatan sekali, dua kali, tiga kali dan jika tidak diindahkan juga, maka akan dilakukan tindakan tegas.


Dari kasus polemik ini tentu kita semua berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan cara damai, kita tidak ingin polemik ini terus berlarut-larut tanpa ada solusi yang baik ke depannya. Kita tidak ingin ada jatuh korban baik dari pemerintah sendiri dan maupun dari warga bumi perkemahan Sibolangit itu sendiri.


Unsur-unsur yang ada dalam masyarakat itu sendiri harus menahan diri, bagaimanapun solusi terbaiknya adalah menghormati hukum. Sekalipun penyelesaian dari sengketa ini diselesaikan hingga ke pengadilan, tentunya kedua belah pihak harus saling menerima putusan. Bagaimanapun menempati lahan dan menguasai lahan apabila tidak dilengkapi dokumen yang sah, sudah sangat jelas itu adalah bentuk pelanggaran hukum.


Siapapun yang menjadi pemenang sengketa kepemilikan lahan bumi perkemahan Sibolangit, kita semua tentu berharap baik warga ataupun pemerintah sendiri harus saling sinergi dan bekerja sama agar bumi perkemahan Sibolangit ini terjaga kelestarianya, jangan sampai bumi perkemahan Sibolangit yang menjadi tempat kebanggaan kita semua akan kehilangan keindahan dan kelestariannya, yang mana tempat ini akan menjadi warisan anak-anak cucu kita dalam mengembangkan pendidikan khususnya di bidang kepramukaan.(***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini