Tidak Bernyali Hadapi Wartawan, Kejari Padangsidimpuan bersama Kasinya Tinggalkan Kantor

0
22

PADANGSIDIMPUAN – PelitaSemesta.com – Puluhan wartawan yang mengatas namakan aliansi wartawan di Kota Padangsidimpuan – Tapanuli Selatan melakukan aksi unjuk rasa jilid ke 2 di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Kamis (21/11/2024).

Dalam aksi jilid ke 2 ini, para Struktur Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang terdiri dari Kepala Kejaksaan, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Datun dan Kasi BB diduga enggan menghadapi para wartawan terkait tuntutan wartawan tentang kebebasan Pers mencari dan memperoleh informasi, sehingga kantor dalam keadaan kosong, hanya ditungguin Satpam dan beberapa orang CPNS.

Pada kesempatan itu, Orator aksi Erijon DTT dalam aksinya menyampaikan agar para Jaksa yang ada di Padangsidimpuan di beri pembekalan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tertuang dalam pasal 18.

“Diminta kepada Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok Sidabutar agar memberikan pemahaman kepada para Jaksa di Kota Padangsidimpuan terkait UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ungkap Erijon.

Lebih lanjut Erijon DTT menyampaikan bahwa masih banyak kasus-kasus korupsi yang tidak di proses Kejaksaan Padangsidimpuan yang sudah dilaporkan masyarakat (Dumas).

“Kita dari Aliansi Wartawan Padangsidimpuan – Tapsel terus mengkawal kasus-kasus yang sudah dilaporkan masyarakat maupun para sosial kontrol,” tegasnya.

Tampak terlihat di kantor Kejaksaan tidak ada para petingginya, hal itu di dapat dari jawaban satpam, yang mengatakan lagi  sosialisasi di Pijjorkoling.

“Kami berharap, kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung RI dapat memantau kinerja Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan,” pungkas Erijon DTT.

Perlu kita ketahui bahwa di dalam, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi kerja wartawan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”.

Diakhir orasi nya Erijon DTT mengatakan akan segera melaporkan kasus ini ke Poldasu dan Kejatisu, bila tidak ada respon mereka, (Kejari Padangsidimpuan – red) sebab demo jilid pertama tgl 14/11 kita  coba membuat laporkan ke Polres Padangsidimpuan, namun pihak polres meminta rekom Dewan Pers, saran dari pihak polres  udah kita laksanakan, namun  tidak satu poin pun di laman situs Dewan Pers ada form rekomendasi terkait pelanggaran pasal 18, kita tunggu jilid berikut nya. Ungkap Erijon DTT.(Amir Hrp )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini