DPD Rampas Setia 08 Soroti Sejumlah Proyek Fisik Tapsel Yang Belum Selesai Dikerjakan Dipenghujung Tahun 2025

Parahnya ada plang Dilarang Masuk 551, Sadis kagak itu?

TAPSEL – PelitaSemesta.com – Penghujung Tahun 2025 sejumlah pengerjaan proyek fisik di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) terlihat belum selesai di kerjakan. Padahal dipengumuman plank merk pekerjaan tertera masa waktu pekerjaan terhitung hari kalender.

 

Seperti pada pengerjaan pembangunan gedung di RSUD Sipirok, di plank tertera masa pelaksanaan 120 hari kalender, Amatan dilokasi Rabu (24/12/2025), mengingat tujuh hari lagi kedepan tahun 2025 akan berakhir.

Kemudian, terlihat juga dilokasi pengerjaan Rehabilitasi jembatan di Hutaraja Ampolu, di Kecamatan Muara Bantang Toru, masi terlihat juga aktifitas pengerjaan. Di plank merk juga tertera masa pelaksanaan 75 Hari kalender. Amatan dilokasi Selasa (23/12/2024).

Hal itu disoroti pemerhati kinerja pemerintah, Erijon Damanik, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tapanuli Selatan. Dia mengatakan pelaksanaan kedua proyek ini harus diawasi dengan baik mengingat Tahun Anggaran 2025 tinggal menghitung hari akan berakhir.

 

Dijelaskannya, Proyek belum selesai di akhir tahun dapat diselesaikan maksimal 50 hari, bahkan juga ada 90 hari kalender pada tahun berikutnya melalui adendum kontrak.

” Ketentuan ini memerlukan perpanjangan jaminan pelaksanaan, pengenaan denda keterlambatan, dan didasarkan pada keyakinan PPK bahwa penyedia mampu menyelesaikan sisa pekerjaan “jelasnya.

Lanjut Erijon, evaluasi oleh PPK terhadap sisa pekerjaan dan kemampuan penyedia, adendum Kontrak dibuat sebelum 31 Desember untuk mengatur sisa pekerjaan dan perpanjangan waktu.

Hal itu sesuai dengan penerapan adendum proyek yang belum selesai di akhir tahun diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta didukung oleh regulasi pelaksana seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2023.

” Tentu hal ini akan saya soroti. Dan kepada Dinas atau OPD terkait agar betul – betul menerapkan aturan dan ketentuan yang berlaku terhadap pelaksanaan proyek yang tidak selesai dikerjakan pada tahun 2025 ini “, ujar erijon.

Terutama pekerjaan gedung CTScan nilai 1,9 M, dari mulai membangun sampai selesai tidak pernah pakai molen dan k3, parahnya ada plang Dilarang Masuk 551, Sadis kagak itu, ujarnya dengan kesal

.( H.Amir Hrp)

-    -    -