TAPANULI SELATAN – PelitaSemesta.com – Pembangunan Gedung Picu dengan nilai anggaran Rp 2.450.000.000 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Propinsi Sumatera Utara (Sumut), disoal publik. Pasalnya hingga di penghujung tahun 2025 belum rampung.

Terkait Hal ini, Erijon Damanik, Selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tapanuli Selatan, mengatakan sangat menyesalkan kinerja pihak terkait khususnya pihak kontraktor sebagai pelaksana pembangunan dilapangan.
Kemudian, dengan nada lantang sangat mengecam adanya oknum – oknum yang menyebutkan, keterlambatan finishing Pembangunan Picu RSUD Sipirok akibat dampak bencana yang terjadi sebulan yang lewat.
” Apa akibat dampak bencana, jangan mengada – ada kalian kaitkan dampak bencana. Lihat itu Plank pengumuman disitu jelas tertera masa pelaksanaan 120 hari kalender, dimulai 23 Juli 2025 Selesai 19 Nopember 2025. Sementara bencana terjadi 24 Nopember 2025 “, ungkap Erijon.
Dijelaskannya terhitung tanggal 20 Nopember 2025, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Gedung PICU RSUD Sipirok sudah selayaknya menerapkan adendum atas keterlambatan finishing pelaksanaan.
Hal itu sesuai dengan penerapan adendum proyek yang belum selesai di akhir tahun diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta didukung oleh regulasi pelaksana seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2023.
” Jika nanti adendum proyek tidak diterapkan oleh pihak PPK terhadap perusahaan pelaksana, diduga ada pemufakatan jahat atau dugaan persekongkolan. Tentu hal ini akan saya bawa keranah hukum “, pungkas Erijon, dengan tegas. ( SAA)













-