Akibat Arogansi,Warga Gugat Polres Padangsidimpuan  500 Juta Rupiah

0
381

Padang Sidempuan – Pelitasemesta.com – Pada tanggal 28 Maret 2023 segerombolan Orang Tak Dikenal melakukan penangkapan paksa terhadap seorang warga Kota Padang Sidempuan di Jalan Tapian Nauli atas nama Mangaraja Enda Nasution ( MEN).

Di tempat kejadian, malam itu sekira pukul 9, tiba tiba datang segerombolan orang tak dikenal mendorong dorong tubuh MEN seraya memaksa agar naik ke satu unit mobil seperti ber merk Avanza yang sudah terbuka pintunya tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan.

Saat itu beberapa masyarakat menghampiri orang tak dikenal tersebut seraya menanyakan kalo ada penangkapan seperti ini seharusnya kalian didampingi oleh Kepala Lingkungan ( Kepling) Kelurahan Ujung Padang, namun kelompok orang tak dikenal tersebut langsung membawa MEN entah kemana.

Selang setengah jam kemudian, segerombolan orang tak dikenal tersebut kembali datang ke lokasi warung tempat dimana MEN di naikkan secara paksa dan seseorang dari gerombolan tersebut menunjukkan selembar kertas polio putih dan mengatakan ini surat penangkapannya. Tapi saat diminta oleh salah satu warga, ” Manalah saya baca dulu”, tapi dijawab yang memegang kertas putih tersebut “datang aja ke kantor. Keesokan harinya terdengar kabar dari keluarga MEN bahwa yang menangkap adalah anggota Polres Padang Sidempuan.

Atas perlakuan orang tak dikenal tersebut, yang ternyata anggota Polres Padang Sidempuan, keluarga korban (MEN) tidak terima, Keluarga korban mendatangkan pengacara langsung dari Bandung yakni Ahmad Husein Batubara,SH.MH

Mangaraja Enda Nasution ( MEN) melalui kuasa hukumnya Ahmad Husein Batubara, SH. MH mengatakan kepada awak media ini, Korban MEN dibawa paksa oleh 4 orang yang tidak dikenal masuk ke dalam mobil. Pada saat didalam mobil, korban dipaksa membuka HP tanpa ada surat penyitaan.

Selanjutnya Korban (MEN) menggugat Praperadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan karena tidak sahnya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan penyitaan.

Akibat hal tersebut,korban (MEN) meminta di rehabilitasi atau dipulihkan namanya dan menggugat ganti kerugian sebesar Rp 500 Juta.

Gugatan tersebut telah didaftarkan pada hari Kamis, 6 April 2023.

OKNUM POLRES PADANGSIDIMPUAN DIDUGA MENGAMBIL TANPA HAK UANG KORBAN

Kuasa hukum MEN Ahmad Husein Batubara, SH. MH melanjutkan bahwa Oknum Polres Selain memaksa membuka hp korban, juga mengambil uang disaku sebesar Rp.200.000 (namun yang dijadikan barang bukti hanya sebesar Rp 50.000

Uang tersebut belakangan ini atas pengakuan MEN diambil oleh oknum polisi yg melakukan penangkapan bernama :

1. Aiptu Ahmad Taufik Simbolon
2. Aipda Robet K Sianturi
3. Bripka Irfanuddin Sitompul
4. Bripda Eko Hermansyah

Korban melalui kuasa hukumnya telah mengadukan perbuatan oknum polisi tersebut kepada kapolres Kota Padangsidimpuan.

Kuasa Hukum MEN berharap tidak ada lagi korban2 arogansi polisi, khususnya di kota padangsidimpuan. Kejadian ini agar dapat dijadikan pelajaran bagi semua pihak, yaitu pihak kepolisian agar tidak sewenang2 dalam menjalankan tugasnya dan kepqda masyarakat.

Kejadian ini agar dapat memberikan edukasi bahwa negara indonesia adalah negara hukum, sebagaimana di amanatkan pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Tidak boleh ada satu warga negara indonesia yg diperlakukan semena2. Ahmad husein batubara,SH, MH juga berpesan, apabila hal yg dialami MEN ini terulang di masyarakat, agar berani melawan oknum oknum polisi tesebut, Ujarnya dengan tegas.

Setelah dilakukan pertemuan, Kapolres telah menegur anggotanya tersebut dan berterimakasih telah menyampaikan perbuatan perbuatan anggotanya  yang tidak profesional, guna kedepannya tidak ada lagi korban ketidakprofesional Polres Kota Padangsidimpuan. Polisi dengan Salam Presisi (Rozk).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here