Medan — PelitaSemesta.com – Merasa dikriminalisasi dan tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan putrinya berusia 15 tahun, seorang ayah warga Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, inisial JIB, meminta Komisi III DPR-RI menelaah kasus saling lapor di Polres Langkat. Permintaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Binjai, Sabtu (28/3/2026).
JIB merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya, Indra Putra Bangun alias IPB. Kejadian bermula saat IPB menganiaya JIB pada 4 Oktober 2025. Laporan penganiayaan tersebut diproses di Polsek Salapian Polres Langkat dan berujung pada vonis 6 bulan penjara terhadap IPB.
Namun, setelah berstatus terpidana, IPB melaporkan balik JIB bersama putrinya, inisial LB (15), atas dugaan kasus pengeroyokan. Laporan tersebut didaftarkan di Polres Langkat pada 11 Oktober 2025, atau tujuh hari setelah laporan JIB, meski merujuk pada kejadian yang sama.
Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara
Dalam konferensi pers, JIB mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara yang dialaminya.
Pertama, terkait keterlibatan putrinya yang masih berstatus anak di bawah umur. “Anak saya tidak melakukan apa pun untuk menyerang si pelaku. Justru anak saya saksi korban yang melihat pelaku menganiaya saya di depan matanya. Dia berteriak meminta tolong agar pelaku tidak terus-terusan menganiaya saya, namun justru dilaporkan melakukan pengeroyokan. Bagaimana bisa anak perempuan menganiaya orang dewasa yang bertubuh besar, sedangkan tubuh anak saya kecil dan lemah,” ujar JIB.
Kedua, JIB menyoroti penanganan laporannya di Polsek Salapian. Menurutnya, meski bukti visum menunjukkan ia mengalami bibir pecah dan gigi nyaris putus, penyidik menetapkan kasusnya sebagai penganiayaan ringan. Akibatnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Stabat, pelaku IPB dihukum hanya 6 bulan penjara dan kini tampak bebas berkeliaran.
Ketiga, setelah IPB berstatus terpidana, laporan pengeroyokan yang dilayangkan IPB terus diproses di Polres Langkat. JIB mengaku sempat ditawari upaya damai oleh pihak kepolisian, namun ia menolak karena merasa tidak melakukan tindakan yang dituduhkan. “Tanpa diperiksa secara jelas, saya sudah menjadi tersangka berikut anak saya yang masih sekolah,” katanya.
Status tersangka tersebut kini telah berubah menjadi tahanan yang ditangguhkan. JIB bahkan mengaku dimintai puluhan juta rupiah sebagai jaminan penangguhan penahanan bagi dirinya dan putrinya pada 25 Oktober 2025.
Permohonan ke Komisi III DPR-RI
Dengan mata berkaca-kaca didampingi sang istri, JIB memohon kepada Komisi III DPR-RI untuk menelaah kembali kasus saling lapor tersebut. Ia juga meminta Kapolres Langkat dipanggil dalam sidang dengar pendapat komisi agar dirinya dan putrinya memperoleh keadilan.
“Saya mohon kepada Komisi III DPR-RI menelaah kembali kasus saling lapor di Polres Langkat yang mentersangkakan saya dan anak perempuan saya yang masih sekolah, agar mendapat keadilan atas nama suara rakyat,” tutup JIB. ( Erijon Damanik)













-
-