Padangsidimpuan – PelitaSemesta.com – Kepala Dinas Pertanian Kota Padangsidimpuan, Edi Darwan Harahap, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli perumahan yang dibangun di atas lahan bekas sawah, terutama lahan yang berstatus LSD (Lahan Sawah Dilindungi).
Edi Darwan menjelaskan bahwa Kota Padangsidimpuan memiliki 2.831 hektare LSD yang ditetapkan sebagai kawasan sawah yang harus dilindungi dari alih fungsi. Adapun sebaran luas LSD per kecamatan adalah sebagai berikut:
* Kecamatan Angkola Julu : 591 hektare
* Padangsidimpuan Utara** : 219 hektare
* Padangsidimpuan Hutaimbaru** : 771 hektare
* Padangsidimpuan Batu Nadua** : 546 hektare
* Padangsidimpuan Tenggara** : 591 hektare
* Padangsidimpuan Selatan: 113 hektare
Total keseluruhan: 2.831 hektare
Dengan luasan yang cukup besar ini, Edi Darwan menekankan bahwa LSD adalah kawasan strategis yang berfungsi menjaga ketahanan pangan, ketersediaan air, serta keseimbangan lingkungan. Karena itu, lahan sawah dilindungi tidak boleh dialihfungsikan sembarangan, apalagi menjadi perumahan tanpa izin dan kajian teknis yang ketat.
“Lahan-lahan ini memiliki fungsi ekologis. Kalau dialihkan tanpa kajian dan tanpa sesuai aturan, justru masyarakat yang akan kena risikonya. Kami minta masyarakat mengecek status lahan sebelum membeli,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa tanah bekas sawah memiliki karakteristik yang berbeda dengan tanah perbukitan atau permukiman: rawan genangan, memiliki sistem irigasi bawah permukaan, serta mudah mengalami penurunan tanah (ambles) jika tidak ditangani sesuai standar teknis. Risiko kerusakan bangunan hingga banjir lingkungan bisa terjadi di kemudian hari.
Edi Darwan mengingatkan bahwa pengembang wajib memenuhi ketentuan seperti kajian teknis alih fungsi, persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, dan pengelolaan drainase yang layak. Sementara masyarakat diimbau untuk memastikan status lahan melalui sertifikat, peruntukan ruang, dan peta LSD/LP2B.
“Kami tidak menolak pembangunan perumahan, tapi semuanya harus sesuai aturan. Yang kami jaga adalah keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lahan pertanian kita,” tutupnya.( Erijon Damanik)













-
-