Brebes – PelitaSemesta.com – Representasi perempuan di ruang publik tercermin dari keikutsertaannya dalam berbagai aktivitas di luar rumah. Budaya patriarki yang masih dianut sebagian masyarakat Indonesia kerap menempatkan perempuan sebatas pada peran domestik: mengurus rumah tangga dan anak. Stigma ini sudah saatnya diubah dalam sistem sosial kita.
Demokrasi yang dianut Indonesia menempatkan perempuan pada kedudukan yang setara dengan laki-laki. Dalam konteks itu, perempuan memiliki peran penting mewujudkan tatanan masyarakat yang lebih adil. Keterlibatan perempuan menjadi prasyarat demokrasi yang selaras dengan nilai keadilan dan kesetaraan. Tanpa kehadiran dan keterlibatan perempuan, demokrasi menjadi timpang.
Sejatinya, perempuan adalah tiang negara, _an-nisaa ‘imadul bilad_. Dari rahim perempuanlah lahir demokrasi yang kuat. Karena itu, keterlibatan perempuan dalam proses demokrasi adalah keniscayaan.
Demokrasi pada hakikatnya adalah sistem yang menempatkan hak perempuan dan laki-laki pada kedudukan yang sama. Keterlibatan perempuan dalam kelembagaan demokrasi Indonesia harus mendapat ruang istimewa. Sebab, sistem sosial, budaya, dan stigma yang melekat di masyarakat masih memandang perempuan sebagai kelas sosial yang berbeda dari laki-laki. Politik inklusi harus digaungkan dengan lantang agar hak-hak politik perempuan mendapat tempat yang layak.
Membangun demokrasi yang inklusif dan berkeadilan gender menuntut keterlibatan perempuan di lembaga-lembaga politik. Rendahnya partisipasi perempuan dalam demokrasi dapat dimaknai sebagai kemunduran demokrasi itu sendiri. Jika dibiarkan, perempuan akan terus menjadi kelompok rentan, yang berdampak pada kemunduran perempuan di berbagai bidang.
Peran perempuan dalam penyelenggaraan demokrasi diwujudkan dalam tiga posisi: sebagai pemilih, yang dipilih, dan penyelenggara. Sebagai pemilih, perempuan mendominasi pada Pemilu 2024 dengan angka 50,05%. Proyeksi jumlah pemilih perempuan pada Pemilu 2029 diperkirakan lebih tinggi dari pemilu-pemilu sebelumnya.
Sebagai yang dipilih, di atas kertas jumlahnya lebih dari 30%. Hal ini didorong kebijakan _affirmative action_ yang mewajibkan partai politik mencalonkan minimal 30% perempuan pada pemilu legislatif. Kebijakan ini diperkuat melalui _zipper system_, yakni pola penyusunan daftar calon secara berselang-seling. Namun, _affirmative action_ 30% dan _zipper system_ belum sepenuhnya menjawab akar masalah. Perempuan masih terjebak pada angka-angka formal, sementara kapasitas dan kompetensi belum sepenuhnya diberdayakan.
Tantangan terbesar yang dihadapi perempuan adalah melawan stigma sosial. Stigma ini secara tidak langsung menumbuhkan pesimisme, keraguan, dan rasa takut bagi perempuan untuk tampil di panggung politik. Ketika itu terjadi, _affirmative action_ 30%, _zipper system_, atau kebijakan apa pun tidak lagi berarti saat berhadapan dengan realitas sosial.
Kini, sudah saatnya perempuan berdiri tegak di panggung demokrasi Indonesia. Perempuan tidak boleh lagi sekadar menjadi simbol, melainkan harus menjadi _agent of change_. Sejarah membuktikan, banyak tokoh perempuan dunia lahir, tidak terkecuali dari bumi pertiwi Indonesia.
Perempuan dengan naluri keibuannya dapat memberi warna berbeda di tengah panggung politik yang didominasi laki-laki. Demokrasi harus memberi ruang seluas-luasnya agar perempuan berdaya secara politik. Demokrasi inklusif harus mampu membongkar stigma sosial yang menghalangi perempuan di panggung politik. Pada titik inilah, _affirmative action_ berupa kuota 30% tidak lagi dibutuhkan. Untuk menuju demokrasi yang inklusif, dibutuhkan kesadaran bersama semua pihak, terutama dari perempuan itu sendiri.
Suara kritis perempuan semestinya memengaruhi arah kebijakan publik di negeri ini. Mereka bukan massa yang pasif. Pandangan mereka adalah cermin perubahan sosial. Suara mereka menentukan arah kemenangan demokrasi. Gagasan mereka adalah opini yang menggerakkan masyarakat. Sayangnya, peran sebesar itu belum mampu menempatkan perempuan sebagai aktor politik yang diperhitungkan. Perempuan masih sering dianggap sebagai hiasan dari riuhnya panggung demokrasi dan politik di Indonesia. Padahal sejatinya, peran mereka menentukan arah demokrasi yang lebih baik dan inklusif.
Pada akhirnya, keterlibatan perempuan dalam demokrasi dan politik bukan sekadar soal angka dan kuota keterwakilan, melainkan soal masa depan perempuan itu sendiri. Keterwakilan 30% hanyalah awal. Tujuan akhirnya adalah kesediaan bersama untuk menerima keterlibatan perempuan secara penuh dalam panggung politik dan demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. ( editor DTT)













-
-