AWP2J : APH Diminta Turun Lakukan Penyelidikan Pembanganunan Proyek Gedung Miliaran Di RSUD Kabupaten Tapanuli Selatan

Pasalnya pembangunan ketiga gedung ini hingga 9 Januari 2026, belum selesai dikerjakan

TAPANULI SELATAN – PelitaSemesta.com – Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J), meminta Aparat Penegak Hukum (APH) supaya turun melakukan penyelidikan pembangunan proyek tiga gedung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Pasalnya pembangunan ketiga gedung ini hingga 9 Januari 2026, belum selesai dikerjakan.

 

Amatan dilokasi, sesuai plank proyek, Pembangunan Gedung PICU dengan jumlah dana Rp 2. 450.000.000, Pelaksana CV. Perintis Kemerdekaan. Masa Pelaksanaan 120 Hari Kalender, Pelaksanaan mulai 23 Juli 2025, selesai 19 Nopember 2025.

Pembangunan Gedung NICU dengan jumlah dana Rp 2.460. 500.000, Pelaksana CV. Harapan Bunda, Masa Pelaksanaan 120 Hari Kalender, Pelaksanaan mulai 23 Juli 2025, selesai 19 Nopember 2025.

Pembangunan Gedung CT-SCAN dengan jumlah dana Rp 1. 946.000.000, Pelaksana CV. Putra Sehati Mandiri, Masa Pelaksanaan 120 Hari Kalender, Pelaksanaan mulai 23 Juli 2025, selesai 19 Nopember 2025.

Beranjak dari kondisi diatas, Erijon Damanik, Sekretaris Jenderal AWP2J, mengatakan berdasarkan plank proyek yang ada dilokasi proyek tersebut masa pelaksanaan sudah selesai. Namun hingga saat ini terlihat belum selesai dikerjakan padahal ini sudah Januari Tahun 2026.

” Sesuai plank proyek, perjanjian kontrak antara PPK dengan Pelaksana Proyek sudah berakhir. Dan paling terpenting sebelum bencana banjir bandang dan tanah longsor seharusnya proyek ini sudah selesai dikerjakan. Artinya keterlambatan penyelesaian tidak ada kaitannya dengan dampak bencana”, ungkapnya.

Disisi lain Erijon, mengatakan dari hasil penelusuran investigatifnya, dia mencium ada aroma dugaan persekongkolan jahat yang mengaitkan keterlambatan penyelesaian proyek ini akibat terdampak bencana.

Sambungnya, padahal sudah jelas sebelum bencana proyek ini harusnya sudah selesai, jika dikerjakan secara propesional oleh kontraktor pelaksana. Maka dari itu kita berhahap kepada APH turun tangan untuk menyelidiki apa sebenarnya fakta yang menyebabkan proyek ini belum selesai dikerjakan di Tahun 2025.

” Harapannya APH supaya turun tangan untuk menyelidiki pelaksanaan ketiga proyek ini mulai tahapan Tender hingga proses pelaksanaan pembangunannya dilokasi. Tujuannya untuk mencegah terjadinya dugaan KKN “, kata Erijon.

Dijelaskannya, hal itu sesuai dengan peran Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek tender yang belum selesai dikerjakan sesuai perjanjian kontrak.

Lanjut Erijon, hal ini mengacu beberapa dasar hukum yang mendukung:

– *Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi*: Pasal 72 mengatur tentang pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan jasa konstruksi.

– *Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*: Pasal 2 dan 3 mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang/jasa.

– *Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah*: Pasal 95 mengatur tentang pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah.

Lebih lanjut Erijon mengatakan APH dapat melakukan penyelidikan jika terdapat indikasi, dugaan penyalahgunaan wewenang, Pengambil keputusan atau pelaksana proyek diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

” Saran kita APH diminta lakukan proses penyelidikan dengan meliputi, Pemeriksaan dokumen terkait proyek, termasuk kontrak, laporan kemajuan, dan dokumen lainnya “, harapnya dengan tegas.(BG)

-    -    -