Padangsidimpuan – PelitaSemesta.co.id – Pasca Putusan Praperadilan antara Kajari Padangsidimpuan selaku Termohon III , DR. Lambok M.J. Sidabutar mewakili Tergugat I (Kajagung), Tergugat II (Kajatisu) melawan Mustafa Kamal Siregar (MKS) selaku Pemohon akhirnya membuat MKS menghirup udara segar (bebas).
Bebasnya MKS dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Salambue langsung disambut oleh setelah Hakim Tunggal, Irfan Hasan Lubis membacakan amar putusan perkara No.5/Pid.Pra/2024/PN.Psp di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (5/8/2024) pagi. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak eksepsi Termohon III (Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan) untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Memerintahkan kepada Termohon III untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan, segera setelah putusan perkara ini dibacakan.
Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada negara. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mustapa, Marwan Rangkuti menyayangkan lambannya kinerja Kejari Padangsidimpuan dalam mengurus pembebasan Mustapa. Pasalnya, Majelis Hakim membacakan amar putusannya tersebut sekira pukul 11.30 WIB namun terkait administrasi pembebasannya tersebut dilaksanakan pukul 19.30 WIB.
“Kita sangat menyayangkan lambannya ini. Karena dari tadi siang itu dibacakan amar putusannya,” ucapnya.
Untuk selanjutnya, kuasa hukum MKS dalam waktu dekat akan melaporkan perbuatan Kajari Padangsidimpuan ini ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI disertai bukti putusan PN Padangsidimpuan.
Ketika ditanyakan apakah pihak kuasa hukum akan melakukan gugatan atau praperadilan permohonan ganti rugi atas perlakuan Kajari Padangsidimpuan terhadap MKS selaku korban salah tangkap dan salah tuduh ini, Marwan mengatakan pihak akan koordinasi dengan MKS selaku korban.
“Kami koordinasi dahulu apakah langkah ini akan kita tempuh, karena semua tergantung kepada MKS dan keluarganya, jika mereka meminta kita untuk mendampingi melakukan gugatan atau praperadilan ganti rugi maka kita akan dampingi”, jelas Marwan.
Menurut Marwan, sesuai dengan peraturan perundangan yang ada denda ganti rugi atas perlakuan yang diterima korban bisa mencapai Rp. 500 juta. (DTT).